Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Koperasi Digugat ke MK

Kompas.com - 16/05/2013, 06:03 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai mencerabut "roh" kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur di dalam konstitusi.

Sejumlah klausul di dalam UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rabu (15/5/2013) kemarin, Koalisi Ornop mendaftarkan uji materi UU Koperasi khususnya pasal tentang definisi koperasi, modal penyertaan, pengawas, dan wadah tunggal Dekopin.

Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan.

Juru bicara Koalisi, Suroto, mengungkapkan, UU tersebut cacat secara epistemologi. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali.

UU Koperasi seharusnya memiliki dasar teori yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pembedaan dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bukan korporasi ataupun sejenis dengan perusahaan.

Koalisi Ornop menolak adanya modal penyertaan dari luar. Maeda Yoppy dari Koalisi mengungkapkan, semangat koperasi adalah persamaan dan kedaulatan anggota koperasi.

Modal pun berasal dari pemberdayaan anggotanya secara bersama-sama. Maka, diperbolehkannya modal dari luar bisa menghancurkan otoritas anggota koperasi, sebab modal anggota bisa tidak bernilai jika dibandingkan modal yang mungkin masuk dari luar.

"Semangat UU Koperasi ini kita bilang seperti korporatisasi. Semangatnya liberal," ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, UU Koperasi juga memperkenalkan Dewan Pengawas dan juga pembentukan wadah tunggal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).

Dewan Pengawas dikritik menyebabkan tidak adanya mekanisme check and balance di dalam internal organisasi koperasi.

Sementara itu, wadah tunggal Dekopin dipersoalkan karena kasus korupsi yang menimpa pimpinannya dan tidak adanya komitmen untuk membangun koperasi.

"Kami juga mempersoalkan ketentuan bahwa koperasi harus berbentuk badan hukum. Pasalnya, bagi warga pedesaan, ketentuan ini tentu akan sangat merumitkan," ungkap Maeda.

Suroto menambahkan, ketentuan-ketentuan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 33, dan juga pembukaan UUD 1945. "Saya anggap perumus UU ini tunamakna dan tunaaksara terhadap perintah konstitusi," ungkapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com