Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh

Kompas.com - 29/04/2013, 04:06 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan seharusnya dapat mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Bila tidak, kewibawaan hukum di republik ini akan runtuh. Akibatnya akan sangat buruk, yakni ketika rakyat tidak lagi percaya pada hukum.

”Putusan pengadilan memang terkadang bermasalah. Namun, dalam kasus Susno Duadji, bukan berarti kebenaran material dikalahkan oleh kesalahan formil,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Febi Yonesta, Minggu (28/4).

Menurut Febi, Mahkamah Agung sebenarnya dapat menerbitkan fatwa terkait kekisruhan eksekusi terhadap Susno. ”Mahkamah Agung juga jangan lempar batu lalu sembunyi tangan. Dalam kasus Gereja Kristen Indonesia Yasmin, MA juga telah menerbitkan fatwa yang menegaskan putusan MA harus dilaksanakan,” ujarnya.

Febi menduga ada ketidakberesan di antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian Republik Indonesia. ”Masalahnya apakah lembaga-lembaga penegak hukum tersebut mempunyai niat baik untuk menjalankan eksekusi,” katanya.

”Dari awal kan tinggal dipertegas saja. Kejaksaan tinggal meminta Mabes Polri untuk membantu mengeksekusi Susno,” kata Febi.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi kembali menegaskan bahwa belum ada perkembangan menyangkut eksekusi terhadap Susno Duadji. Dia hanya menjanjikan akan menghubungi wartawan bila ada perkembangan lebih lanjut.

Avian Tumengkol, yang mengaku sebagai juru bicara Susno, mengingatkan supaya Jaksa Agung menempuh jalur hukum yang benar apabila tidak puas dengan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. ”Bukan dengan cara memaksakan kehendak sendiri dengan cara tidak menghormati hukum dan memaksakan eksekusi,” kata Avian.

Hanya menghindar

Menurut Avian, Susno telah memastikan diri tidak akan lari dan bersembunyi. Susno hanya menghindar dari eksekusi yang dipaksakan tanpa dasar hukum. Susno, kata Avian, kini berada di Bandung untuk menghindari eksekusi dari Kejaksaan.

Avian menegaskan, Susno menilai harus segera ada pihak penengah yang memutuskan putusan hukum akhir yang benar. Terlebih, ada perbedaan sikap terhadap Putusan MA. Menurut Avian, Susno meminta supaya jangan ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak sendiri.

Semalam, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparringa antara lain menegaskan, kebijaksanaan politik dan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah jelas dan tidak berubah. Ia menegaskan kembali pernyataan Presiden sebelumnya. ”Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman,” ujar Daniel.

Di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4), Presiden Yudhoyono menginstruksikan Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

Di Bandar Seri Begawan, Brunei, Kamis, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga menegaskan, pada prinsipnya semua pihak harus mematuhi dan mengikuti yang menjadi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. ”Itu sikap pemerintah,” kata Djoko. (RYO/OSD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com