Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 7 Jam, Sekda Kabupaten Bogor Hanya Ditanya soal Tupoksi

Kompas.com - 23/04/2013, 22:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Nurhayati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum. Nurhayati mengaku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya seputar standard operating procedure (SOP) terkait proses pemberian izin penggunaan lahan yang berlaku di Pemkab Bogor.

"Ditanya tentang tupoksi dengan SOP perizinan," kata Nurhayati singkat, Selasa (23/4/2013).

Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya ditanya mengenai adanya perintah Bupati Bogor, Rachmat Yasin, soal izin lokasi tempat pemakaman bukan umum itu, Nurhayati membantahnya. "Enggak ada perintah," katanya sembari masuk ke dalam mobil Honda CRV F1026NY warna silver stone miliknya.

Selain Nurhayati, KPK juga memeriksa tiga pejabat teras Pemkab Bogor lainnya, yaitu Kepala Dinas Tata Kota Pemkab Bogor Burhanuddin, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bogor Rosaidi, dan Kepala Bappeda Pemkab Bogor Adang Sutandar. Namun, ketiganya tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada. Tanah seluas 100 hektar yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, itu menurut rencana akan dibangun untuk taman pemakaman bukan umum.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Penetapan Iyus sebagai tersangka setelah penyidik KPK memeriksa sembilan orang tertangkap tangan, termasuk Iyus. KPK pun menjerat Iyus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menetapkan Iyus sebagai tersangka, KPK menetapkan status tersangka terhadap empat orang tertangkap tangan lainnya. Keempatnya adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara yang berkaitan dengan PT Gerindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com