Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Seksual Bisa Dikualifikasikan Gratifikasi

Kompas.com - 18/04/2013, 08:56 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mendakwa hakim Setyabudi Tejocahyono menerima suap dalam bentuk layanan seksual terkait dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. KPK memastikan layanan seksual bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi.

”Proses masih berjalan, KPK belum bisa memberikan penilaian. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan, kalau memang kami bisa memastikan bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya dirumuskan ke situ,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Bambang, KPK masih berkonsentrasi mengusut suap dalam bentuk uang yang diterima Setyabudi. Setyabudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, ditangkap KPK di ruang kerjanya, 22 Maret 2013, beberapa saat setelah menerima uang Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep adalah suruhan Toto Hutagalung, salah seorang unsur pimpinan organisasi di Bandung, yang juga dekat dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. ”Yang sekarang soal penyuapan. Jadi, KPK sesuai dengan surat perintah penyidikannya ber- konsentrasi di penyuapan,” katanya.

Bambang menyatakan, jika ada bukti Setyabudi menerima suap layanan seksual, hal itu akan dikemukakan dalam surat dakwaan. KPK memastikan, layanan seksual bisa masuk dalam kualifikasi gratifikasi dan suap.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, kemarin, KPK kembali memeriksa Toto sebagai saksi. Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengungkapkan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual. Menurut Johnson, Setyabudi tidak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual. ”Setiap Jumat mintanya,” kata Johnson.

Dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa kasus ini rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 66,5 miliar. (BIL)

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com