Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Adat Samin Khawatirkan RUU KUHP

Kompas.com - 08/04/2013, 09:07 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com- Masyarakat adat Sedulur Sikep atau pengikut Samin Surosentiko di Jawa Tengah bagian timur mengkhawatirkan Pasal 485 dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka menilai pasal tersebut mengancam keberlangsungan pernikahan adat Samin.

Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II. Dalam Pasal 80 RUU yang sama, denda Kategori II itu sebesar Rp 30 juta.

Tokoh Sedulur Sikep Kabupaten Pati Gunretno, Senin (8/4/2013), mengatakan, pernikahan Sedulur Sikep memang tidak pernah dicatatkan secara resmi. Tradisi itu telah berlangsung secara turun-temurun dan tidak dapat diubah. Padahal pernikahan yang resmi menurut negara dan undang-undang adalah pernikahan yang didaftarkan di pencatatan sipil. Alasan itulah yang membuat Sedulur Sikep keberatan dengan Pasal 485 RUU KUHP.

"Bagi kami, pernikahan adat Sedulur Sikep itu sah. Pernikahan itu disaksikan kedua belah pihak keluarga dan juga sejumlah saksi dari keluarga lain," kata Gunretno.

Untuk itu, Gunretno berharap RUU KUHP itu turut mengakomodasi tradisi masyarakat adat. Misalnya dengan mengecualikan atau tidak mengenakan pasal itu kepada masyarakat adat yang mempunyai tradisi dan pemahaman pernikahan sendiri.

Masyarakat Sedulur Sikep atau Samin merupakan komunitas adat pengikut ajaran Samin Surosentiko. Mereka tinggal Kabupaten Pati, Kudus, dan Blora di  Jawa Tengah, serta di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro di Jawa Timur. Mereka mempunyai tradisi yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Salah satunya adalah tradisi pernikahan yang menganut prinsip "siji kanggo saklawase" (satu untuk seumur hidup) dan tidak dicatatkan di pencatatan sipil.

Peneliti masyarakat Samin, Moch Rosyid, mengemukakan, Pasal 485 RUU KUHP itu memang mengancam keunikan dan kekhasan pernikahan masyarakat Samin. Untuk itu para pembuat RUU KUHP perlu memberi ruang kepada masyarakat adat. Biarkan masyarakat adat eksis dengan ajaran mereka. Jangan sampai undang-undang justru memukul rata, sehingga mempunahkan ajaran dan tradisi mereka yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Dalam Pasal 5 Ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan, kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan sesuai dengan kekhususannya," kata Rosyid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com