Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Pasal Penghinaan Presiden Tak Dapat Dihidupkan Lagi

Kompas.com - 05/04/2013, 17:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan norma UUD 1945. Sehingga, pasal tersebut tidak dapat dihidupkan lagi.

“Yang jelas itu bertentangan dengan konstitusi. Yang dibatalkan itu bukan pasalnya, tapi normanya. Normanya itulah yang bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak boleh dihidupkan lagi,” kata Akil, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2013).

Selain itu, katanya, pasal penghinaan terhadap presiden pernah diuji materi sehingga tak dapat diterapkan lagi. 

“Itu kan melanggar konstitusi. Melanggar hak negara, lalu kenapa harus dihidupkan lagi. Di negara mana pun, pasal yang sudah dicabut tidak boleh hidup lagi,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, jika ekpresi masyarakat dianggap menghina kekuasan, maka kekuasan telah menampakkan diri dengan wajah yang sebenarnya.

"Masuknya pasal penghinaan presiden, selain sebagai kemunduran demokrasi, juga memberi sinyalemen bahwa pemerintah/penguasa belum siap mendapat kritik dari masyarakat, sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang dianggap abai terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Menurut Budiman, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mencabut pasal-pasal yang memiliki semangat mengultuskan kekuasaan. Artinya, dalam kajian hukum MK, semangat mengultuskan kekuasaan tidak sesuai UUD 45 yang menjunjung tinggi semangat demokrasi.

"Langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP, adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan, yang dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memorak-porandakan civil society," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com