Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Bendera Aceh, Presiden Undang Gubernur Aceh

Kompas.com - 05/04/2013, 16:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengundang Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membicarakan polemik di Aceh, terutama masalah bendera dan lambang Aceh. Presiden berharap agar masalah tersebut selesai tak sampai dua pekan ke depan.

"Tidak ada lagi gangguan apa pun atas masalah-masalah itu. Yang jelas Merah Putih harus berkibar di seluruh Tanah Air. Daerah bisa saja memiliki lambang, tetapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Presiden SBY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Presiden berharap agar masalah bendera dan lambang Aceh tidak ditarik ke ranah politik. Polemik bendera Aceh merupakan ranah hukum. Oleh karena itu, Presiden menugaskan Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mendagri dan para dirjen Kemendagri sudah ke Aceh bertemu dengan berbagai pihak. Mereka membicarakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Intinya, pemerintah meminta bendera dan lambang Aceh diubah lantaran mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Saya tidak ingin kita mundur ke belakang (konflik) dan saya tidak ingin ada masalah-masalah baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Kita harus bersatu menyelesaikan pembangunan di Aceh menuju ke kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tenteram, dan damai. Lebih spesifik lagi sejahtera," kata dia.

Sebelumnya, Zaini menyebut Pemerintah Aceh siap mencari solusi bersama dan menghindari gontok-gontokan yang tak perlu terkait polemik bendera dan lambang Aceh. Pasalnya, berlanjutnya perdamaian di Aceh jauh lebih penting.

Zaini meminta agar masyarakat Aceh bersabar dan tak mengibarkan bendera Aceh. "Saya sudah kali-kali minta supaya bersabar, sampai saatnya nanti akan berkibar, saya tak akan melarang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com