Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tolak RUU Ormas, DPR-Pemerintah Jalan Terus

Kompas.com - 27/03/2013, 22:15 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis yang bergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat menggalang dukungan masyarakat untuk menolak Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan rancangan aturan ini.

Dukungan penolakan RUU Ormas yang dinyatakan dengan tanda tangan rencananya disampaikan kepada DPR. Rabu (27/3/2013) di Jakarta. Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Fransiska Fitri menegaskan, RUU Ormas seharusnya tidak dibahas apalagi disahkan. Pemerintah seharusnya mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan yang lebih diperlukan. RUU Ormas yang dibahas hanya menimbulkan kerancuan antara ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta yayasan. Padahal, pengaturan tentang yayasan sudah ada dalam perundangan tersendiri.

RUU Ormas juga dinilai melanggar kebebasan berserikat dan berorganisasi. Padahal, keberadaan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak bagi demokrasi. Kenyataannya, masyarakat sipil juga mampu melakukan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, monitoring kerja pemerintah, hingga advokasi dengan pendanaan yang sangat mandiri. Alasan ormas anarkis semestinya bisa ditangani dengan KUHP. Demikian pula kemungkinan adanya penggunaan dana yang tak jelas asal-usulnya bisa dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Airlangga Pribadi, Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, juga menilai dalam rezim demokrasi, ormas sebagai artikulasi masyarakat sipil semestinya diajak dialog bukan diawasi lewat Undang-Undang. Alasan pemerintah yang menyebutkan RUU Ormas diperlukan untuk mengantisipasi ormas berbasis agama dan kemudian bermetamorfosa menjadi teroris dinilai Airlangga sebagai dalih untuk mengawasi dan mengendalikan masyarakat seperti di zaman Orde Baru.

Ormas yang bertindak anarkis dan meneror masyarakat, serta menerima dana asing untuk tindakan terorisme bisa dikenakan Undang-Undang Antiterorisme. Sebaliknya, RUU Ormas berarti pengawasan tidak saja dilakukan pada organisasi teroris, tetapi juga pada ormas-ormas lain yang semestinya terlibat dan kritis dalam pembangunan.

Hal ini serupa dengan kebiasaan pemerintah di rezim Orde Baru. Kendati demikian, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU Ormas dalam rapat paripurna 9 April 2013. Ketua Pansus RUU Ormas DPR Malik Haramain menjelaskan, secara substansi, semua pasal dan bab sudah disepakati. Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tinggal membahas redaksi perundangan saja.

Mengenai penolakan masyarakat, Malik menilai orangnya itu-itu saja. Namun, katanya, tidak pernah ditunjukkan pasal mana yang menghambat ormas atau berpotensi represi. "Saya kira isi (RUU Ormas) sudah cukup moderat dan tidak benar kalau berpotensi represi atau menghambat orang membentuk organisasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com