JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka kasus suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, yakni Asep Triana, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung.
"Dada ini terkait dengan tiga tersangka HN, AT, dan TH. Jadi tiga orang ini sebagai pemberi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Senin (25/3/2013). Dada sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 23 Maret 2013.
Pencegahan itu untuk keperluan penyidik jika suatu waktu akan dilakukan pemeriksaan. Dada diduga mengetahui pemberian suap kepada Hakim Setyabudi. "Dia dicegah karena dia saksi dianggap mengetahui, mendengar, melihat atau dia sebagai ahli," terang Johan.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi. Setyabudi dan Asep ditangkap di ruangan hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, sedangkan Herry dan Pupung ditangkap di ruangan kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung. Keempatnya lalu menjalani proses pemeriksaan selama hampir satu hari.
KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan di PN Bandung untuk diperiksa. Dalam kasus ini Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan justru muncul nama Toto Hutagalung, yang kemudian juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hakim Setyabudi sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang sementara Herry, Asep, dan Toto diduga sebagai pihak pemberi. Keempatnya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.