Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Daerah Toleransi Kumpul Kebo

Kompas.com - 23/03/2013, 14:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga daerah di Indonesia dikatakan mentoleransi keberadaan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri diluar nikah alias kumpul kebo. Ketiga daerah itu Manado, Bali, dan Bakupiara.

"Saya pernah berbicara dengan mantan Jaksa Agung, Muladi, beberapa tahun lalu. Ternyata ada tiga daerah dimana kumpul kebo tidak dilarang dan tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi," kata pakar hukum pidana Andi Hamzah di Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Selama ini, kata Andi, memerkarakan kasus kumpul kebo itu bukanlah hal mudah. Hal itu dikarenakan kumpul kebo termasuk ke dalam ranah delik aduan, bukan delik pidana. Sementara itu, saat ini, Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.

"Selama tidak ada yang mengadu, dan tidak merasa ada yang menjadi korban yang melaporkan kasus itu ke polisi, maka tidak akan terungkap itu kasus kumpul kebo," katanya.

Andi mencontohkan sebuah kasus soal sepasang pria dan wanita yang telah lama melakukan hubungan suami-istri. Si wanita mau melakukan hubungan itu lantaran diiming-imingi akan dinikahi oleh si pria.

"Tetapi kenyataan yang terjadi, si pria ini justru tidak jadi menikahi wanita itu. Baru kemudian wanita yang merasa telah menjadi korban itu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan sangkaan kasus perzinahan," katanya.

Pengamat kepolisian Kombes (Purn) Alfons Leumau mengatakan, kasus serupa yang kerap terjadi antara penjaja seks komersil dengan pria hidung belang.

"Mereka awalnya masuk ke hotel bersama, kemudian setelah dilakukan transaksi ternyata harganya tidak cocok. Si wanita kemudian melaporkan kasus yang menimpanya itu ke polisi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusumah menilai, selain persoalan kumpul kebo, pemerintah juga harus mengatur persoalan mengenai nikah siri. Pasalnya, meski secara agama nikah siri diperbolehkan, namun hukum peraturan tidka mengenal nikah siri.

"Soal nikah siri itu juga harus diatur. Memang kalau secara agama itu sah. Tetapi secara legal formal negara kan tidak. Kalau itu dilakukan, maka nikah siri termasuk ke dalam kumpul kebo," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com