JAKARTA, KOMPAS.com — Transaksi serah terima uang yang diduga melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditengarai berkaitan dengan kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Setiabudi tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama seorang dari pihak swasta bernama Asep, Jumat (22/3/2013).
"Dugaan suap bansos di Bandung," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat.
Namun, Busyro belum menjelaskan lebih jauh mengenai keterlibatan Setyabudi dalam penanganan perkara ini. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan perkara bansos Pemkot Bandung tersebut pada Desember tahun lalu.
Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.
Ketujuh terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Rochman 4 tahun penjara.
Adapun denda bagi ketujuh terdakwa tersebut sebesar Rp 100 juta. Majelis hakim menilai ketujuh terdakwa tidak terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.