Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Bakal Terjerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 20/03/2013, 08:39 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bakal seperti teman dekatnya, Ahmad Fathanah, yakni terjerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri sejumlah aset yang diduga dimiliki dan dikuasai Luthfi dan berasal dari tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, logikanya, Luthfi bisa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, Fathanah, yang terkena pasal-pasal TPPU terlebih dahulu dalam konteks kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, diduga sebagai penerima suap bersama Luthfi.

”KPK memang harus mencari bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Adnan, di Jakarta, Selasa (19/3). Adnan mengatakan, KPK menelusuri aset-aset milik Luthfi seperti halnya terhadap tersangka kasus lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, KPK, antara lain, menelusuri dugaan kepemilikan dua rumah mewah dan mobil mewah milik Luthfi. Salah satu mobil mewah yang diduga dimiliki Luthfi adalah Toyota FJ Cruiser senilai Rp 1 miliar. Ini jenis mobil yang sama yang juga telah disita KPK dari Fathanah.

Adnan mengatakan, ada kemungkinan dugaan perkara tindak pidana korupsi lain di luar suap impor daging sapi yang masih didalami KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan pengakuan Fathanah tentang dugaan korupsi di Bank Jabar Banten. ”Kan sudah ditulis juga oleh media soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Secara terpisah, menurut pakar hukum TPPU dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, KPK memang harus menggunakan pasal-pasal TPPU terhadap penyelenggara negara, termasuk Luthfi. ”Tentu harus dikenakan TPPU kalau ada harta kekayaannya yang mencurigakan,” katanya.

Yenti mengungkapkan, kemungkinan ada kasus lain di luar suap impor daging sapi. Hal ini terkait dengan uang suap sebesar Rp 1 miliar yang diduga diberikan dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, kepada Luthfi melalui Fathanah, di mana uang suap tersebut telah disita KPK. Uang suap tersebut, lanjut Yenti, belum sempat digunakan.

”Nah, kalau korupsi lainnya dan sudah digunakan, itu pasti terjadi TPPU,” ujarnya.

Menurut pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, tak mungkin pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi terkait dengan uang suap Rp 1 miliar yang diberikan Juard dan Arya kepada Fathanah. Uang itu sudah disita KPK beberapa saat setelah diserahkan kepada Fathanah.

”Kalau begitu, uang mana lagi? Kan uang Rp 1 miliar telah disita. Sementara tiga mobil yang disita dari Fathanah, kan, enggak berasal dari duit Rp 1 miliar. Saya enggak tahu kalau KPK punya bukti dan petunjuk lain di luar soal suap Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemarin KPK menggeledah sebuah rumah toko di kompleks pusat perbelanjaan Atrium Senen, Jakarta Pusat, dan gudang di kawasan industri, Karawaci, Tangerang. (bil)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com