Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggilan Ketiga untuk Susno Duadji

Kompas.com - 19/03/2013, 17:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mengirimkan surat panggilan eksekusi untuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Surat panggilan ini merupakan yang ketiga, untuk terpidana kasus korupsi tersebut.

"Ada surat panggilan untuk beliau. Panggilan yang ketiga kami sampaikan," terang Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Saptoni N, yang mendatangi kediaman Susno di Jalan Cibodas 1/7, perumahan Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013) sore. Susno telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi tim jaksa eksekutor.

Surat panggilan ketiga ini langsung diterima oleh Juru Bicara Susno, Avian Tumengkol. Pada surat bernomor B-1098/O.1.14.4/FT/03/2013, tercantum panggilan tersebut adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 November 2012. Susno diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Zahrulyani maksimal Senin, 25 Maret 2013, pukul 10.00 WIB.

"Kalau surat sudah disampaikan nanti waktunya seminggu. Yang kita tahu alamatnya rumah ini," Saptoni. Jika dalam waktu sepekan Susno kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi, tim jaksa eksekutor dapat melakukan upaya paksa. Hari ini, Selasa (19/3/2013), untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel.

Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan surat panggilan oleh jaksa eksekutor tidak sah. Menurutnya, surat itu seharusnya ditandatangani oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani.

Susno juga bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2500. Selain itu, Susno menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Atas kedua perkara itu, Susno divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012, mengajukan banding tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karenanya, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan banding yang dibacakan pada 9 November 2011 tersebut, Susno juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu pun ditolak pada 22 November 2012.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kasasi Susno Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com