Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Aset Nazaruddin yang Disita KPK Rp 400-an Miliar

Kompas.com - 19/03/2013, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang juga menjadi tersangka dugaan pencucian uang atas pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Nilai aset Nazaruddin yang disita KPK pun melebihi aset Djoko.

"(Yang disita) saham Garuda dan kebun kepala sawit,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/3/2013). Saham Garuda milik Nazaruddin yang disita KPK, sebut dia, senilai Rp 300 miliar. Sedangkan nilai kebun kelapa sawit yang disita, imbuh dia, mencapai Rp 90 miliar.  Selain itu, kata Johan, KPK menyita sejumlah saham di sebuah sekuritas yang juga milik Nazaruddin, tapi belum diketahui berapa nilainya.

Dari data tersebut, nilai aset Nazaruddin yang disita KPK jauh melampaui aset Djoko Susilo yang sudah disita KPK. Per 18 Maret 2013, nilai dari 40-an aset Djoko yang disita KPK ditaksir mencapai Rp 60-70 miliar.

Seperti diketahui, selain terpidana dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. 

Dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis mengungkapkan Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham itu dilakukan melalui lima perusahaan Nazaruddin yang tergabung dalam Grup Permai.

Rinciannya, sebut Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah. Yulianis juga mengatakan, pembelian saham Garuda itu menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari menggiring proyek-proyek pemerintah.

Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Sebagian keuntungan itu juga dipakai untuk membeli saham Garuda tersebut.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com