Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Yakin Antasari Pelakunya, Keluarga Nasrudin Uji Materi Pasal PK

Kompas.com - 06/03/2013, 17:55 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK). Salah satu alasan pengajuan uji materi ini adalah ketidakyakinan keluarga bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah perencana pembunuhan kakaknya. Mereka menilai kasus ini sarat kepentingan.

"Saya sebagai saudara Nasrudin Zulkarnaein yang menjadi korban, di mana Antasari Azhar yang dituduh sebagai dalang persoalan terbunuhnya saudara saya, kepentingan sangat erat dengan hukum ini," kata adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, dalam konferensi pers di Ruang Press Room, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, persoalan ini dia angkat karena terkait denga proses mencari keadilan bagi saudara kandungnya.

"Keluarga terus mencari proses keadilan itu," tegas Andi. Salah satu langkah upaya mencari keadilan tersebut adalah dengan mengajukan gugatan uji materi ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua pasal mengatur soal mekanisme hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan ketentuan pasal 268 ayat (3), pengajuan PK hanya dapat diajukan satu kali. Andi menilai ketentuan itu tidak adil, karena masih ada kemungkinan ditemukan bukti baru (novum). Kondisi tersebut, menurut dia terjadi pada kasus pembunuhan atas kakaknya. "Kami meminta MK memberikan penjelasan kontitusional agar dapat mengajukan PK kembali sesuai dengan bukti baru yang didapat," ujar dia.

Sedangkan klausul pasal 263 ayat (1) KUHAP juga inkonstitusional dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Alasannya, papar Andi, pasal itu membuat keluarga korban dan ahli warisnya tak memiliki hak mengajukan PK. Bunyi pasal 263 ayat 1 adalah 'Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung'.

Kuasa Hukum Andi, Boyamin Saiman, mengatakan 'hak' PK dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaein sudah digunakan oleh Antasari. Bukan hanya Antasari yang tak bisa lagi mengajukan upaya hukum, ujar dia, keluarga korban yang tak yakin Antasari adalah pembunuh Nasrudin pun tak bisa mengajukan.

"Keluarga korban ini tidak yakin dialah (Antasari Azhar, red) pembunuhnya sehingga kami mengajukan uji materiil, supaya PK ini bisa diajukan dua kali dengan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencari bukti baru," ucap Boyamin. Dia menyebutkan permohonan uji materi ini punya kemiripan dengan gugatan yang diajukan Machica Mochtar terhadap UU Pernikahan, yang baru saja dikabulkan MK.

"Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijamin pasal 28 C ayat 1 dan 2, bahwa pemanfaat ilmu pengetahuan dan teknologi itu dipakai," ujar Boyamin. Dalam gugatan, kata dia, mereka meminta MK dapat memberikan konstitusional bersyarat terhadap pasal tentang PK itu.

Menurutnya, MK selayaknya memutuskan PK dapat diajukan kembali bila ditemukan bukti baru. "kami meminta konstitusional bersyarat, jadi tidak menghapusnya akan tetapi melengkapinya, "PK diajukan sekali saja', 'kecuali untuk hal-hal yang baru berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan dua kali," tegas dia.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun. Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: MA Tolak PK Antasari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com