Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Dinilai Belenggu Kebebasan Pers

Kompas.com - 28/02/2013, 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Agung dalam perkara terkait penulis surat pembaca di media massa, Khoe Seng Seng, dinilai membelenggu kebebasan pers. Putusan MA dinilai tidak memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan MA yang menghukum Khoe Seng Seng membayar denda Rp 1 miliar tersebut dikhawatirkan berdampak pada pembungkaman suara-suara kritis masyarakat.

Oleh karena itu, jaringan masyarakat sipil untuk kebebasan berekspresi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin di Jakarta, Rabu (27/2).

Nawawi mengatakan, sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun terhadap Khoe Seng Seng. Namun, MA juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Winnie yang memiliki kasus sama dengan Khoe Seng Seng.

Nawawi mengatakan, kasus yang terkait dengan pers atau jurnalistik seharusnya diproses dengan menggunakan UU Pers, bukan ketentuan hukum perdata. ”Surat pembaca merupakan produk pers,” katanya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat mengungkapkan, Khoe Seng Seng pernah mengajukan laporan kepada KY terkait perkara yang dialami. KY pun menelaah dokumen putusan kasus Khoe Seng Seng.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pengaruh media massa sangat luar biasa dalam membentuk opini publik. Karena itu, media diharapkan tidak memunculkan konten, baik informasi maupun simbol, yang dapat memicu permusuhan dan menimbulkan perbedaan.

Djoko mengatakan hal itu dalam Sidang Paripurna Pusat III Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, yang diawali dengan dialog media di Hotel Ambhara, Jakarta. (fer/k11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com