Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Legislator

Kompas.com - 25/02/2013, 09:24 WIB
Oleh Ramlan Surbakti

Berbagai survei mutakhir menunjukkan kepercayaan publik terhadap partai politik memudar karena perilaku kader partai yang korup dan tidak peduli pada aspirasi konstituen (Kompas, 4/2).

Salah satu cara memulihkan kepercayaan itu adalah melibatkan anggota partai memilih bakal calon dari sejumlah calon yang disiapkan dan diseleksi pengurus.

Partai politik peserta Pemilu 2014 memiliki tiga persamaan. Pertama, persyaratan menjadi calon anggota DPR dan DPRD yang diterapkan merupakan kombinasi dua atau lebih syarat yang pada dasarnya mencari calon yang berpeluang besar mendulang suara.

Persyaratan itu: popularitas (tingkat pengenalan pemilih terhadap calon), elektabilitas (kehendak pemilih memilih calon), integritas calon (kesesuaian perilaku calon dengan norma masyarakat dan kejujuran calon), dana kampanye (kemampuan keuangan calon memobilisasi dukungan pemilih), pengabdian kepada partai, kadar komitmen ideologi partai, tingkat pendidikan, serta dukungan organisasi partai dan tim pendamping memobilisasi dukungan pemilih (Kompas, 29/1, halaman 2 dan Kompas, 31/1, halaman 2).

Kedua, yang menyeleksi bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah tim seleksi yang dibentuk oleh kepengurusan partai tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Namun, yang menetapkan daftar calon dan nomor urutnya adalah pengurus partai tingkat pusat untuk daftar bakal calon anggota DPR, pengurus partai tingkat provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi dan daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota setelah mendapat persetujuan pengurus pusat.

Partisipasi anggota

Barang tentu terdapat variasi antarpartai dalam metode yang digunakan tim seleksi untuk menyeleksi bakal calon yang tak akan disebutkan di sini. Ketiga, sama sekali tak ada keterlibatan anggota partai dalam proses seleksi calon. Poin yang diabaikan partai inilah fokus tulisan ini.

Salah satu bentuk demokratisasi partai politik secara internal adalah partisipasi anggota partai dalam seleksi calon anggota lembaga legislatif dan seleksi calon kepala pemerintahan, baik pada tingkat nasional maupun tingkat lokal. Derajat partisipasi pemilih dalam seleksi calon dapat dipilah jadi beberapa tingkat dalam spektrum inklusif dan eksklusif: pemilihan pendahuluan terbuka, pemilihan pendahuluan tertutup, kaukus lokal, konvensi partai, serta seleksi dan penetapan oleh pengurus.

Pandangan lain menempatkan kelima kategori ini dalam spektrum derajat partisipasi-derajat sentralisasi. Yang berhak memberikan suara pada pemilihan pendahuluan terbuka tidak hanya anggota partai yang mengadakan pemilihan calon, tetapi juga pemilih terdaftar lainnya, baik berstatus anggota partai lain maupun yang independen. Karena itu, pemilihan pendahuluan terbuka merupakan seleksi kandidat yang paling inklusif atau derajat partisipasi yang paling tinggi.

Yang memberikan suara pada pemilihan pendahuluan tertutup hanya anggota partai yang mengadakan pemilihan calon itu. Yang memberikan suara pada kaukus hanyalah anggota partai yang mengadakan pemilihan calon, tetapi didahului diskusi dan perdebatan, baik antaranggota maupun antara calon dan anggota, tentang kebijakan yang akan diperjuangkan sang bakal calon. Pada pemilihan pendahuluan suara diberikan oleh pemilih secara rahasia, sedangkan pada kaukus suara diberikan pemilih secara terbuka kepada calon yang dikehendaki.

Yang hadir dan yang berhak memberikan suara pada konvensi partai tingkat lokal ataupun nasional adalah delegasi yang dipilih anggota partai yang mengadakan pemilihan calon itu. Nama-nama calon diseleksi dan diajukan partai. Pemberian suara didahului diskusi dan perdebatan antara delegasi dan calon ataupun antardelegasi tentang kebijakan yang akan diperjuangkan calon.

Yang menentukan bakal calon pada tingkat yang kelima adalah pengurus inti partai berdasarkan rekomendasi tim seleksi yang dibentuk pengurus pusat dan pengurus daerah. Karena itu, seleksi dan penetapan oleh pengurus partai merupakan seleksi kandidat yang paling eksklusif karena sama sekali tak melibatkan anggota partai. Kategori kelima ini juga menempati derajat sentralisasi paling tinggi. Partai politik peserta pemilu di Indonesia termasuk kategori seleksi kandidat yang paling eksklusif dan sentralistik.

Fungsi khas partai

Mengapa seleksi calon yang melibatkan anggota partai begitu penting dalam demokrasi? Menurut Richard S Katz (2001), seleksi calon merupakan salah satu fungsi khas partai dalam demokrasi. Ini tidak hanya karena seleksi calon untuk bersaing pada pemilu merupakan salah satu fungsi yang membedakan partai politik dari organisasi lain yang mungkin berupaya memengaruhi baik hasil pemilu maupun keputusan yang akan diambil pemerintah, tetapi juga karena calon yang dinominasikan memainkan peran penting menentukan wajah partai yang bersangkutan di depan publik.

Calon sebagai orang dan sebagai peran melaksanakan setidak-tidaknya empat fungsi dalam partai politik kontemporer sebagai organisasi dan dalam demokrasi kontemporer sebagai sistem tata kelola pemerintahan. Pertama, calon partai itulah yang menggambarkan wajah partai pada pemilu. Secara kolektif para calon itu memperlihatkan dimensi demografis, geografis, dan ideologis partai yang bersangkutan. Calon partai itulah yang lebih banyak menggambarkan wajah partai kepada publik, baik pada saat pemilu maupun setelah terpilih menjadi pejabat publik.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Nasional
    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Nasional
    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Nasional
    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Nasional
    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Nasional
    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Nasional
    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Nasional
    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Nasional
    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Nasional
    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Nasional
    Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

    Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

    Nasional
    Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

    Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

    Nasional
    Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

    Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com