Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

Kompas.com - 23/02/2013, 09:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka sekaligus membuktikan kebenaran "nyanyian" Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, kliennya siap menyampaikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Artinya, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini telah terbukti mengungkapkan perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya," kata Junimart melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Junimart, terbuka kemungkinan Nazaruddin akan menyeret pihak selain Anas, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Seperti diketahui, kasus yang melibatkan tiga petinggi Partai Demokrat itu berawal dari "nyanyian" Nazaruddin. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin seolah tidak mau dibui sendirian. Mantan anggota DPR yang juga mantan rekan bisnis Anas itu pun menyeret rekan-rekan separtainya, mulai dari Anas, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, kemudian Saan Mustopa, Mahyuddin, dan Mirwan Amir.

Kini, Angelina divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jika masih ingat, jauh sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin mengatakan ada uang dari PT Adhi Karya yang mengalir untuk pemenangan Anas dan Andi dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai, mengalahkan Andi.

Bukan hanya dana ke Kongres, Nazaruddin pun menuding Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Uang dari PT Adhi Karya itu pun, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Andi, Angelina, Mahyuddin, dan petinggi Demokrat lainnya.

"Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama Adhi Karya. Sebanyak Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly, serta Rp 10 miliar buat Mahyuddin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid, dan Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Kini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kewenangannya sebagai anggota DPR, sebelum dia menjadi ketua umum partai. Penerimaan hadiah itu, menurut KPK, tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain yang belum dirinci lebih jauh.

Namun, jika melihat tudingan Nazaruddin selama ini, Anas dikatakannya ikut menerima aliran dana terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta proyek pengadaan sarana dan prasarana Kementerian Pendidikan Nasional. Saat dimintai konfirmasi mengenai proyek-proyek ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa materi kasus akan dipaparkan lebih jauh dalam proses persidangan nantinya.

Berita terkait, baca:

SKANDAL PROYEK HAMBALANG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com