Jakarta, Kompas -
Kamis (21/2), KPK memeriksa Elda sebagai saksi. Selain Elda, turut diperiksa sebagai saksi adalah Elisabeth, Luthfi, dan Fathanah. Hingga selepas pukul 21.00, pemeriksaan masih berlangsung. Menurut pengacara Elda, John Pieter Nazar, kliennya tidak ikut dalam pembicaraan Elisabeth dengan Fathanah, Luthfi, dan Suswono. ”Yang ikut di hotel itu Pak Menteri (Suswono), tapi Elda tidak hadir. Cuma ikut ke Medan. Pertemuan di restoran Hotel Aryaduta tidak ikut. Elda diajak menemani Bu Elisabeth,” ujar John.
Senada dengan John, pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, sebelumnya juga mengatakan, kliennya bersama Fathanah, Elisabeth, dan Elda pernah bertemu dengan Suswono di Medan. Assegaf mengatakan, pertemuan dilakukan saat sarapan dan hanya sekitar 10 menit.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Elisabeth memaparkan data kondisi daging sapi di Indonesia. Assegaf menuturkan, saat itu Suswono juga mengaku punya data dari Kementan soal kondisi daging sapi di Indonesia. ”Di situ ada pembicaraan untuk menguji data masing-masing karena ada perbedaan,” ujarnya.
Menurut dia, sama sekali tak ada pembicaraan soal kuota impor. Assegaf juga menolak anggapan Luthfi dinilai memfasilitasi pertemuan antara Suswono dan importir daging sapi.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Luthfi memang diduga memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, sebagaimana diatur dalam artikel United Nations Convention against Corruption (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi). Posisi Luthfi saat itu sebagai Presiden PKS dianggap bisa memperdagangkan pengaruh.