JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos tak menyangka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU.
"Ini masalah sengketa, bukan verifkasi. Namun, tidak disangka KPU mengeluarkan surat yang isinya menolak keputusan Bawaslu," ujar Sutiyoso di kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Menurut Bang Yos, keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013 sudah mengikat dan putusan terakhir. PKPI, terang Bang Yos, dapat membuktikan dalil-dalil yang dilontarkan dalam sidang ajudikasi.
"Kita mampu membuktikan dalil-dalil yang disangkakan. Perlu diketahui, dalam sidang ajudikasi itu tidak kolektif. Jadi, PKPI waktu itu sudah dihadapkan oleh KPU tentang tidak dinyatakan lolos di provinsi. Dan kemudian itu dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.
PKPI pun menganggap surat keputusan Bawaslu tersebut sudah mengikat dan final. Saat itu, PKPI langsung mengadakan syukuran. Kantor DPP PKPI pun langsung dipenuhi karangan bunga. "Kita anggap itu keputusan yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita merespons seperti syukuran, konsolidasi, dan merekrut caleg, juga menerima bunga ucapan selamat," ucapnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (11/2/2013) sore KPU menolak putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Kemudian, KPU menghormati pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. KPU memperhatikan perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi, dan ruang lingkup Bawaslu yang tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU berdasar ketentuan Pasal 8 ayat 2, Pasal 259 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.
PKPI merupakan salah satu dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU. Pada saat itu, PKPI dinyatakan tidak lolos pemilu. Namun, PKPI berhasil memenangi sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu pun saat itu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.