Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Yos Tak Menyangka KPU Tolak Partainya

Kompas.com - 12/02/2013, 13:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos tak menyangka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU.

"Ini masalah sengketa, bukan verifkasi. Namun, tidak disangka KPU mengeluarkan surat yang isinya menolak keputusan Bawaslu," ujar Sutiyoso di kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Menurut Bang Yos, keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013 sudah mengikat dan putusan terakhir. PKPI, terang Bang Yos, dapat membuktikan dalil-dalil yang dilontarkan dalam sidang ajudikasi.

"Kita mampu membuktikan dalil-dalil yang disangkakan. Perlu diketahui, dalam sidang ajudikasi itu tidak kolektif. Jadi, PKPI waktu itu sudah dihadapkan oleh KPU tentang tidak dinyatakan lolos di provinsi. Dan kemudian itu dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.

PKPI pun menganggap surat keputusan Bawaslu tersebut sudah mengikat dan final. Saat itu, PKPI langsung mengadakan syukuran. Kantor DPP PKPI pun langsung dipenuhi karangan bunga. "Kita anggap itu keputusan yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita merespons seperti syukuran, konsolidasi, dan merekrut caleg, juga menerima bunga ucapan selamat," ucapnya.

Seperti diberitakan, pada Senin (11/2/2013) sore KPU menolak putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Kemudian, KPU menghormati pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. KPU memperhatikan perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi, dan ruang lingkup Bawaslu yang tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU berdasar ketentuan Pasal 8 ayat 2, Pasal 259 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.

PKPI merupakan salah satu dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU. Pada saat itu, PKPI dinyatakan tidak lolos pemilu. Namun, PKPI berhasil memenangi sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu pun saat itu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com