Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Choel Siap jika Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 25/01/2013, 11:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer (CEO) Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) mengaku siap jika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Choel berjanji akan kooperatif dan mengungkapkan hal yang sebenarnya kepada penyidik KPK, saat diperiksa sebagai saksi Hambalang, Jumat (25/1/2013) pagi ini.

"Saya siap menanggung risiko apa pun," ujar Choel, saat ditanya apakah dia siap jika nanti ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang, yakni kakaknya sendiri, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Dalam kasus Hambalang ini, nama Choel disebut terlibat mengatur pemenangan PT Global Daya Manunggal sebagai perusahaan subkontraktor pekerjaan PT Adhi Karya. Perusahaan tersebut mendapatkan dua paket pekerjaan proyek senilai Rp 139,9 miliar dan Rp 2,4 miliar. Choel diduga menghubungkan pejabat PT Global Daya Manunggal, yakni Nanny Ruslie dan Herman Prananto dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam. Adapun Nanny sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Choel mengaku kenal dengan Herman dari PT Global. Untuk lebih jauhnya, Choel berjanji akan menyampaikan kepada penyidik soal hubungannya dengan PT Global tersebut. Dia juga berjanji akan menjelaskan lebih jauh mengenai masalah ini dalam jumpa pers seusai pemeriksaan. Nama Choel pertama kali disebut dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Andi Mallarangeng saat bersaksi untuk terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin, mengakui kalau Choel pernah ditawari uang Hambalang. Namun, menurut Andi, adiknya itu menolak pemberian uang tersebut.

Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dalam persidangan juga mengungkapkan kalau Grup Permai mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Hames dan Hambalang. Menurutnya, dari Rp 20 miliar itu, ada yang mengalir ke Choel. Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan ke Choel. Rosa mengaku hanya mendengar adanya aliran uang ke Choel ini dari pernyataan bosnya, Muhammad Nazaruddin, dalam rapat yang berlangsung di kantor Grup Permai. Terkait penyidikan Hambalang, KPK mencegah Choel bepergian ke luar negeri terhitung sejak 3 Desember 2012. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah Andi dan Kepala Divisi Business Development Property Adhi Karya Arief Taufiqurahman.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Nasional
    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Nasional
    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    Nasional
    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Nasional
    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Nasional
    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Nasional
    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasional
    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Nasional
    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    Nasional
    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com