Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Menilai Usulan Pemecatan Daming Berlebihan

Kompas.com - 23/01/2013, 17:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, keputusan Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan pemberhentian terhadap calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi terlalu berlebihan. Menurutnya, Daming hanya salah ucap saat menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan terjadi karena pelaku dan korbannya saling menikmati. Pernyataan Daming disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III pada seleksi calon hakim agung, pekan lalu.

"Saya setuju sekali dia diberi sanksi, cuma kalau berujung pada pemecatan barang kali berlebihan ya karena dia cuma salah ngomong dan dia sudah minta maaf," ujar Jimly, Rabu (23/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Jimly menekankan, sanksi perlu diberikan karena Daming adalah penegak hukum yang menjadi pintu terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. "Dia calon hakim agung, maka tidak boleh seperti itu karena itu dia harus diberi sanksi," kata Jimly.

Seperti diberitakan, Calon Hakim Agung Muhammad Daming Sanusi membuat pernyataan kontroversial dalam fit and proper test hakim agung di Komisi III DPR pada Senin (14/1/2013) ini. Daming melontarkan jawaban "nyleneh" saat ditanyakan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan.

"Bagaimana menurut anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?" tanya Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar ketika itu kepada Daming.

Daming pun langsung menjawab, "Yang diperkosa dengan yang diperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhada hukuman mati."

Jawaban Daming ini langsung mengundang tawa. Tidak sedikit pula yang mencibir pernyataan Daming itu. Dijumpai usai melakukan fit and proper test, Daming berdalih bahwa pernyataannya itu hanya untuk mencairkan suasana.

"Kita tadi terlalu tegang, jadi supaya tidak terlalu tegang," katanya.

Imbas dari pernyataannya itu, seluruh fraksi menyatakan tidak akan memilih Daming dalam seleksi kali ini. Daming dipastikan kembali gagal menjadi calon hakim agung setelah pada tahun 2011 lalu juga sempat mencalonkan diri. KY bahkan memutuskan Daming melakukan pelanggaran kode etik berat. Ia juga direkomendasikan diberhentikan dari profesi hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com