JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng mengaku siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggilnya untuk diperiksa terkait penyidikan Hambalang.
Hal itu disampaikan Andi seusai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir delapan jam, Jumat (11/1/2013). Andi diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar. "Pokoknya kapan saja dimintai keterangan, selalu siap," kata Andi saat akan meninggalkan Gedung KPK.
Selama hampir delapan jam pemeriksaan, Andi mengaku ditanya penyidik KPK seputar kedudukannya sebagai menteri dan yang berkaitan dengan organisasi kementerian. Selain itu, Andi ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang yang dianggap janggal tersebut.
"Baru saja saya selesai memberikan keterangan kepada KPK dalam rangka sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar dan dalam keterangan ini, terutama berkaitan dengan kedudukan saya sebagai menteri, dan berkaitan dengan organisasi kementerian serta proses penganggaran dalam proyek Hambalang ini," ujarnya.
Saat ditanya lebih detail mengenai keterangan yang disampaikannya kepada penyidik, termasuk bagaimana proses penganggaran Hambalang yang terjadi, Andi mengaku lupa. "Saya lupa, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai menpora berkaitan dengan organisasi kementerian itu sendiri, kemudian proses pengadaan dan sebagainya," kata Andi.
Bersamaan dengan pemeriksaan ini, Andi melalui Tim Elang Hitam, menyerahkan sejumlah informasi soal Hambalang kepada KPK. Tim Elang Hitam dibentuk adik Andi, Rizal Mallarangeng, begitu KPK menetapkan Andi sebagai tersangka. Tim ini bertugas mengumpulkan informasi dan data terkait Hambalang.
Ketika ditanya mengenai tanggapan KPK atas informasi yang disampaikan Elang Hitam itu, Andi hanya menjawab "Sudah saya kasih." Tanpa lebih banyak berbicara, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu keluar Gedung KPK dengan mendapat sejumlah pengawalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. KPK menetapkan Deddy tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
Dalam pengembangannya, KPK pun menetapkan Andi sebagai tersangka kedua. Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Sejauh ini, KPK belum memeriksa Andi terkait posisinya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.