Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan

Kompas.com - 11/01/2013, 15:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh kembali menjalani kehidupannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jika tidak ada upaya banding, Angelina harus menjalani masa pidananya selama empat tahun enam bulan di Rutan tersebut.

Seuai mendengarkan pembacaaan vonisnya, Kamis (10/1/2013) kemarin, Angelina yang biasa dipanggil Angie itu mengatakan, banyak hal yang dipelajarinya dari kehidupan rumah tahanan selama delapan bulan terakhir ini. Sejak akhir April lalu, KPK menahan Angie. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu semula ditahan di Rumah Tahanan KPK. Namun menjelang persidangan, Angie dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Tentunya saya banyak belajar dan pembelajaran itu akan jadi koreksi saya. Saya syukur Alhamdulillah diberikan kesempatan melihat kondisi yang tidak pernah saya lihat sebelumnya," kata Angie sedikit menggambarkan perasaannya hidup di rutan.

Ke depannya, lanjut Angie, dia akan berupaya menjadi seseorang yang bermanfaat untuk para narapidana yang lain. "Saya merasa punya perasan sama dengan teman-teman rutan dan saya masih terus berjuangan untuk mereka-mereka yang ada di rutan, yang tidak mendapatkan peraturan yang adil dalam proses peradilan, karena teman-teman saya juga menceritakan kasus-kasus mereka," ujarnya.

Saat ditanya apakah ke depannya masih ingin menjadi politisi, Angelina menjawab "Masalah ke depan, saya enggak tahu besok saya masih hidup atau mati. Jadi bagi saya yang penting ingin melakukan yang terbaik bagi orang-orang di sekitar," ucap Angie.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi Kemendiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Atas putusan ini, baik Angie maupun KPK masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Nasional
    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Nasional
    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju di Pilkada Jabar

    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju di Pilkada Jabar

    Nasional
    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Nasional
    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Nasional
    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    Nasional
    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Nasional
    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Nasional
    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Nasional
    Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

    Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

    Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

    Nasional
    KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

    KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

    Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com