Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Harap Angelina Sondakh Divonis Seadil-adilnya

Kompas.com - 10/01/2013, 12:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memutus perkara seadil-adilnya terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh.

Pasek berharap, vonis atas Angie sesuai dengan alat bukti dan kadar kesalahan Anggie seperti dalam dakwaannya. "Sebagai kolega, kami tentu berdoa Mbak Anggie diberikan putusan yang seadil-adilnya dengan melihat yang lain seperti apa perlakuan hukum itu. Kepada yang bersangkutan, tentu tidak bisa didiskriminatifkan juga," ujar Pasek di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Hal senada dikatakan Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa. Ia berharap vonis Anggie lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. "Ya, kita berharap bahwa Mbak Anggie benar-benar mendapat keadilan, ya. Dalam arti hakim bisa mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan dan keadilan yang setimpal, misal vonisnya tidak terlalu tinggi. Itu kan yang diharapkan oleh kita," ujarnya.

Saan mengatakan, Demokrat selalu memberi dukungan untuk Anggie. Ia berharap Anggie dapat tegar menerima vonisnya nanti. Setelah vonis, kata Saan, Demokrat akan menemui Anggie untuk memberi dukungan.

"Kita selalu berempati terhadap apa yang dialami Mba Anggie dan tentu hari ini akan mendapatkan vonis dari majelis hakim dan kita tetap berharap bahwa apa pun vonis yang terjadi, yang diberikan Majelis Hakim, Mbak Anggie tetap tabah dan sabar," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara Angie, Kamis (10/1/2013) hari ini. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Baca juga:
Vonis Angie Jadi Acuan KPK Mengusut Koster

Berita terkait kasus Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

    Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

    Nasional
    Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

    Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

    Nasional
    Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

    Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

    Nasional
    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Nasional
    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Nasional
    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Nasional
    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Nasional
    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Nasional
    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Nasional
    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Nasional
    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    Nasional
    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Nasional
    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Nasional
    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com