Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Angie Jadi Acuan KPK Mengusut Koster

Kompas.com - 09/01/2013, 20:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan putusan perkara Angelina Sondakh sebagai bahan untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang disebut dalam surat dakwaan. Surat dakwaan kasus penyuapan kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional itu menyebut nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya, I Wayan Koster.

"Kalau vonis hakim memutuskan bahwa Angie dinyatakan bersalah itu bersama-sama menerima, pasti KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Putusan atas nama Angelina tersebut dijadwalkan untuk dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (10/1/2013) besok. Johan berharap, majelis hakim Tipikor memutuskan Angie bersalah. Menurutnya, KPK tidak berhenti pada Angelina semata. Lembaga antikorupsi itu akan mengembangkan penyidikan kasus Angie. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Johan, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Apakah dalam proses pengembangan penyidikan itu, baik dari keterangan saksi maupun tersangka bisa dikembangkan, dari situ kita telaah dan validasi. Kalau validasi kan bisa dilanjutkan proses penyidikan," ungkap Johan. Johan juga mengatakan, KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Angie mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Angelina, peran Koster semakin jelas terlihat. Salah satu poin surat dakwaan menyebutkan kalau Angie menerima suap dari Grup Permai senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 32 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap dan diantarkan oleh kurir ke sejumlah tempat dalam beberapa waktu. Salah satunya, diantarkan ke ruangan Koster di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ada pula uang yang dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan ke Koster yang menunggu di Hotel Century Jakarta. Ditemui staf Grup Permai, Koster disebut meminta bungkusan kado berisi uang itu diserahkan ke stafnya yang berdiri di salah satu pojok lobi. Selain nilai itu, Grup Permai juga menggelontorkan uang untuk Koster dan Angie pada waktu-waktu lain, di antaranya sebesar 200.000 dollar AS dan 300.000 dollar AS sekitar Oktober 2010, kemudian 400.000 dollar AS dan 500.000 dollar AS dalam bulan yang sama. Bulan berikutnya, Koster kembali menerima sebesar 500.000 dollar AS.

Masih menurut dakwaan, uang ke Koster dan Angelina tersebut merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angelina dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan membayarkan uang kerugian negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com