Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tiga Hakim Pencoreng Muka

Kompas.com - 28/12/2012, 08:40 WIB
Amir Sodikin

Penulis

KOMPAS.com - Kritik kepada Mahkamah Agung akhir-akhir ini begitu deras. Sebuah lembaga yang begitu agung dan harusnya suci itu hampir saja terseok dan jatuh karena banjir kecaman akibat integritas aparaturnya terkuak bernoda.

Transparansi menyelamatkan MA dari ketidakpercayaan masyarakat. MA mengusulkan Mahkamah Kehormatan mengadili hakim agung dan memberhentikan hakim agung dengan tidak hormat.

”MA sering dicaci-maki, tapi saya diam saja,” kata Ketua MA Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Kamis (27/12).

Kasus yang menampar MA adalah perubahan amar putusan terpidana narkotika Hanky Gunawan dari 15 tahun jadi 12 tahun. Kasus ini melibatkan Hakim Agung Achmad Yamanie.

Yamanie telah diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak berhak atas pensiun meskipun telah jadi pegawai 42 tahun. ”Itu konsekuensi,” kata Hatta yang menyebut kasus ini jadi refleksi paling berharga agar MA berbenah.

Kasus Yamanie dilihat sebagai momentum MA untuk membersihkan diri.

Kasus narkoba hakim Puji juga dianggap tamparan keras bagi MA. Di saat kampanye untuk menjaga integritas hakim digalakkan, tiba-tiba hakim di Pengadilan Negeri Bekasi ini ditangkap polisi terkait narkoba.

”Sesuai ketentuan, sejak ditangkap, yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan tetap,” kata Hatta.

Jika terbukti bersalah, Puji akan diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Hatta, tamparan seperti ini tak boleh ditutup-tutupi. Tidak zamannya lagi semangat korps dijaga untuk hal-hal negatif.

Hakim Chaidir

Di saat jalan MA merebut kembali supremasi kewibawaan di trek benar, publik kembali dibuat bertanya-tanya soal promosi hakim Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dari hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Para wartawan mempertanyakan komitmen MA untuk benar-benar membersihkan diri.

”Mengapa hakim Chaidir justru dipromosikan sebagai wakil ketua pengadilan tinggi di Aceh? Padahal, yang bersangkutan pernah menelepon Ayin (Artalyta Suryani) saat itu,” tanya seorang wartawan.

Menurut Hatta, Ayin diajukan ke pengadilan tipikor tidak terkait Chaidir, tetapi percakapan antara Ayin dan Chaidir itu ”kebetulan” terekam KPK dan terlontar di persidangan. ”Jadi bukan ada permainan antara Ayin dan Chaidir,” ujarnya.

Menurut Hatta, Chaidir terbukti melanggar kode etik dan telah diberi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Chaidir kemudian dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan karena dianggap berkelakuan baik, kemudian dia dipromosikan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hatta memaklumi kekhilafan Chaidir sebagai manusia. ”Tidak mungkin orang dihukum terus,” ujarnya. Hatta berharap, dengan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Chaidir bisa menjaga integritas dan lembaganya. (Amir Sodikin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com