Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Sempurnakan Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka

Kompas.com - 14/12/2012, 17:33 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia mengalami perkembangan, baik dari sisi peraturan dan perundang-undangan maupun dari sisi penambahan transaksi. Yang semula hanya transaksi multilateral, kini ditambah dengan transaksi bilateral yang dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

"Perkembangan lainnya juga bisa dilihat dari adanya perubahan kelembagaan PBK yaitu dengan adanya dua bursa berjangka, dua lembaga kliring berjangka, dan 67 pialang berjangka yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sempurnajaya, saat menghadiri Peluncuran Penyempurnaan Pedoman Akuntasi Pialang Berjangka (PAPB) di Hotel Orchardz, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Syahrul Bappebti menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, telah mengamanatkan mengenai pengertian Komoditi Perdagangan Berjangka yang lebih luas. Pengertian itu mencakup semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

"Guna mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif, perlu dilakukan pembinaan kepada pihak yang memperoleh izin dari Bappebti. Para pelaku usaha PBK yang mengelola dana nasabah juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bappebti," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com