DEPOK, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan siap mematuhi Peraturan Pemerintah 103/2012 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. Menurutnya hal itu membutuhkan sinergi antara lembaga penegak hukum, baik KPK, Polri, Kejaksaan Agung.
"Kita patuhi undang-undang, termasuk PP yang mengatur. Tidak ada keraguan lagi bahwa kita sinergi untuk penyidikan, khususnya korupsi. Kita bantu sepenuhnya, karena korupsi musuh bersama," terang Timur di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (12/12/12).
PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK menjadi 10 tahun, yakni 4 tahun bertugas, lalu bisa diperpanjang 4 tahun, serta 2 tahun lagi. Perpanjangan masa tugas pun harus disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian juga diatur masalah alih status penyidik. KPK harus mendapat izin institusi lembaga penegak hukum terkait saat melakukan alih status. Mengenai alih status 28 penyidik KPK asal kepolisian, Timur enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan, Polri berpatokan pada undang-undang yang diatur.
"Kan ada ketentuannya. Kalau alih status, kita ikuti saja, ada undang-undang. Sesuai ketentuan Undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani PP 103/2012 terkait pengelolaan SDM di KPK. Peraturan ini diharapkan dapat mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani Presiden sejak tanggal 7 Desember 2012.
Secara spesifik, Amir mengatakan di dalam salah satu pasal penjelasan PP itu, seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap). Sementara untuk penuntut yang diambil dari Kejaksaan, PP ini menyatakan, mereka baru bisa ditarik ke institusi asal jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan.
Amir menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur soal pegawai KPK yang berasal dari Kejaksaan atau pun Kepolisian, tetapi juga auditor dari lembaga lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.