Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepat, Masa Tugas 10 Tahun bagi Penyidik KPK

Kompas.com - 11/12/2012, 11:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar menilai, draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 sudah tepat. Disepakati, draf tersebut memperpanjang masa tugas pegawai atau penyidik di KPK menjadi sepuluh tahun dari delapan tahun.

"Sepuluh tahun jelas akan lebih baik dari sebelumnya. Kalau sebelumnya, empat tahun kadang-kadang sudah ditarik. Bahkan, kadang-kadang dia (penyidik) belum menyelesaikan kasus, masih dalam proses, tetapi sudah ditarik," kata Haryono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Haryono mendatangi Gedung KPK dalam kapasitas sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional yang hendak mengikuti pemaparan hasil survei integritas yang dikerjakan KPK. Menurut Haryono, masa tugas sepuluh tahun memberi KPK lebih banyak waktu sehingga tidak menganggu kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Terlebih lagi, katanya, dalam draf revisi PP itu, disebutkan juga kalau penyidik atau penuntut yang bertugas di KPK tidak dapat ditarik begitu saja ketika tengah menangani suatu kasus.

"Memang dia diminta fokus dulu menyelesaikan tugas-tugas yang dia lakukan baru kemudian kalau memang masanya sudah lewat, silakan mengabdi di tempat lain," tambah Haryono.

Draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga berubah menjadi PP Nomor 103 Tahun 2012. Peraturan ini diharapkan dapat mengakhiri krisis penyidik KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika draf revisi PP tersebut tidak ditandatangani Presiden, penyidik kepolisian yang bertugas di KPK akan habis pada Maret tahun depan.

"Yang delapan tahun pegawai KPK di penindakan akan hilang, deputi pencegahan, direktur, habis karena sudah delapan tahun, padahal proses rekrutmen belum dilakukan. Hitungannya tinggal 3-4 penyidik pada Maret kalau tidak diperpanjang semua," ujarnya.

Baca juga:
Presiden Akhirnya Teken PP Penyidik KPK
Formasi Penyidik KPK 4-4-2 Jadi Jalan Tengah

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasional
    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Nasional
    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Nasional
    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    Nasional
    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    Nasional
    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Nasional
    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Nasional
    KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

    KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

    Nasional
    Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

    Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

    Nasional
    Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

    Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

    Nasional
    Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

    Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

    Nasional
    Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

    Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

    Nasional
    Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

    Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

    Nasional
    Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

    Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com