Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Haris Surahman Tersangka Baru DPID

Kompas.com - 22/11/2012, 17:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Partai Golkar Haris Andi Surahman sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Haris diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati.

“Dalam kaitan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan DPID, KPK telah meningkatkan status atau mengembangkan status penyidikan itu dengan menetapkan satu lagi tersangka atas nama HAS (Haris Andi Surahman) alias HSM sama-sama dengan Fahd ya yang sedang diproses di Tipikor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Johan, penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd. Adapun Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd, dituntut tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.

Johan mengatakan, Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. “KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa mengaitkan dengan tersangka HAS,” ujar Johan.

Peran Haris terungkap dalam persidangan kasus Fahd dan Wa Ode. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dengan Wa Ode. Sekitar September 2010, Fahd menemui  Haris di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID. Haris pun, menurut dakwaan, menghubungkan Fahd dengan Wa Ode Nurhayati. Dalam persidangan beberapa  waktu lalu, Fahd bahkan mengaku memberikan uang  Rp 500 juta sebagai imbalan untuk Haris.

Menurut Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fahd mengaku pertama kali bertemu Haris pada 2009. Saat itu Fahd ikut dalam tim pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera dalam pemilihan umum 2009.

Ketika itu, menurut Fahd, dia menganggap Haris sebagai orang dekat Jusuf Kalla, mantan wakil Presiden RI yang juga politikus senior Partai Golkar. “Yang saya tahu, di mana ada JK, di situ ada Andi Haris,” ucapnya. Atas terungkapnya peran Haris, majelis hakim Pengadilan Tipikor beberapa kali memerintahkan KPK untuk menangkap Haris.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik pilihan "Wa Ode dan Suap DPID"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com