Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai SRI Duga Ada Pemalsuan Dokumen KPU

Kompas.com - 14/11/2012, 03:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga ada pemalsuan dokumen terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2012. Sebab, peraturan tersebut masih dalam proses perundang-undangan ketika pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi.

"Pada 29 (Oktober), saya melihat di situs web KPU bahwa peraturan No14 dan No15 masih dalam tahap proses perundang-undangan, sementara tadi (Selasa) saya lihat bahwa itu telah diundang-undangkan pada 25 Oktober. Oleh karena itu, saya menduga dokumen tersebut palsu," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam persidangan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Damianus mengatakan, dia memiliki sejumlah bukti yang terkait dengan temuannya itu.

"Saya juga sudah cek ke Kemenkumham bahwa sampai tanggal 1 (November), tidak ada peraturan No14 dan No15 diundangkan. Bagaimana bisa itu dijadikan sebagai dasar pengubahan jadwal (pengumuman) jika masih dalam proses pengundang-undangan," ujarnya.

Damianus mengatakan, dia memiliki bukti bahwa sebelum dan sampai 1 November, peraturan tersebut tidak pernah diundang-undangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, Partai SRI berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait tidak lolosnya Partai SRI ke tahap verifikasi faktual, dia mengatakan, partainya rela tidak lolos menjadi calon peserta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 2014, asal hasil tersebut dihasilkan dengan cara yang benar.

"Kalaupun dengan gugatan itu Partai SRI tetap tidak lolos, hal itu harus dengan cara yang benar," lanjutnya.

Menurutnya, para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran terhadap peraturannya sendiri, sementara pelanggaran undang-undang termasuk dalam pelanggaran etik dan melanggar sumpah jabatan para komisioner.

"Peraturan KPU tidak bisa ’menendang’ undang-undang," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com