JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga ada pemalsuan dokumen terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2012. Sebab, peraturan tersebut masih dalam proses perundang-undangan ketika pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi.
"Pada 29 (Oktober), saya melihat di situs web KPU bahwa peraturan No14 dan No15 masih dalam tahap proses perundang-undangan, sementara tadi (Selasa) saya lihat bahwa itu telah diundang-undangkan pada 25 Oktober. Oleh karena itu, saya menduga dokumen tersebut palsu," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dalam persidangan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Damianus mengatakan, dia memiliki sejumlah bukti yang terkait dengan temuannya itu.
"Saya juga sudah cek ke Kemenkumham bahwa sampai tanggal 1 (November), tidak ada peraturan No14 dan No15 diundangkan. Bagaimana bisa itu dijadikan sebagai dasar pengubahan jadwal (pengumuman) jika masih dalam proses pengundang-undangan," ujarnya.
Damianus mengatakan, dia memiliki bukti bahwa sebelum dan sampai 1 November, peraturan tersebut tidak pernah diundang-undangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, Partai SRI berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait tidak lolosnya Partai SRI ke tahap verifikasi faktual, dia mengatakan, partainya rela tidak lolos menjadi calon peserta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 2014, asal hasil tersebut dihasilkan dengan cara yang benar.
"Kalaupun dengan gugatan itu Partai SRI tetap tidak lolos, hal itu harus dengan cara yang benar," lanjutnya.
Menurutnya, para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran terhadap peraturannya sendiri, sementara pelanggaran undang-undang termasuk dalam pelanggaran etik dan melanggar sumpah jabatan para komisioner.
"Peraturan KPU tidak bisa ’menendang’ undang-undang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.