Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Pengadilan Akan Buktikan Saya Tak Suap

Kompas.com - 09/11/2012, 00:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Hartati Murdaya Poo, bersikukuh membantah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati mengatakan, persidangan akan membuktikan kalau dirinya tidak menyuap, tetapi menjadi korban pemerasan.

Hal itu disampaikan Hartati saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Hartati segera disidang setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya, tetapi oleh anak buah saya," kata Hartati.

Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu mengatakan, anak buahnyalah yang diperas oleh Bupati Buol Amran Batalipu. Tanpa sepengetahuan dirinya, Direktur PT HIP Totok Lestiyo memberikan sumbangan uang ke Amran.

"Karena kerja udah lama, maka udah gak takut lagi sama saya, dia berani lancang, berani nekat. Dia didesak, ditekan terus-menerus sama pejabat. Dia dimintai sumbangan, tetapi tanpa tanya saya dulu. Harusnya kan tanya dulu," ujar Hartati.

Kepada wartawan, Hartati meminta didoakan agar kehidupannya sebagai pengusaha dapat kembali normal. Dia berharap, proses persidangan nanti akan menunjukkan kepada publik soal tekanan-tekanan yang dihadapi pengusaha seperti Hartati.

"Adanya tekanan fisik, psikologi, yang membuat swasta, investor, pengusaha menjadi sangat susah, sangat menderita. Setelah memberikan konstribusi yang tidak sedikit untuk masyarakat dan daerah terpencil itu, mengapa dikriminalisasikan seperti ini?" ucapnya.

Dalam kasus dugaan penyuapan ke Amran, Hartati diduga sebagai inisiator pemberian uang Rp 3 miliar ke Amran tersebut. Anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini, sementara Amran terancam 20 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Nasional
    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    Nasional
    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Nasional
    KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

    KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

    Nasional
    5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

    5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

    Nasional
    Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

    Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

    Nasional
    Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

    Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

    Nasional
    Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

    Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

    Nasional
    Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Nasional
    Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

    Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

    Nasional
    Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

    Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

    Nasional
    Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

    Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

    Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

    Nasional
    Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

    Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com