Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaji Rekomendasi Bawaslu 7 Hari

Kompas.com - 06/11/2012, 20:15 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu, sebelum menjalankannya.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU memverifikasi faktual 12 dari 18 partai politik yang dinyatakan gagal dalam verifikasi administrasi.

"Sesuai Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, KPU diberi wewenang untuk memeriksa rekomendasi Bawaslu selama tujuh hari, sampai ada kesimpulan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu," tutur Anggota KPU, Ida Budhiati, seusai pertemuan KPU dan Bawaslu, Selasa (6/11/2012) sore.

Lima anggota KPU yakni Ida, Arief Budiman, Hadar N Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas, diterima anggota Bawaslu Daniel Zuchron.

KPU mendatangi Bawaslu, untuk meminta penjelasan terkait rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan 12 partai politik gagal verifikasi administrasi, untuk tetap diverifikasi faktual.

Kedua belas parpol itu adalah Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Sarikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kedaulatan.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai ada pelanggaran administrasi dan kode etik, dalam proses pendaftaran dan penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu. Selain itu, terdapat pelanggaran kode etik pada semua proses verifikasi, termasuk pada pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol (SIPOL).

KPU juga dinilai menutup akses pada parpol dan Bawaslu. Bila tidak dijalankan, kata Ketua Bawaslu Muhammad, KPU bisa dikenakan sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.

Namun, ketika ditanyakan apakah Bawaslu sudah memeriksa silang dokumen yang diberikan partai politik yang mengadu dengan dokumen yang ada pada KPU, anggota Bawaslu Nasrullah mengelak, dengan mengatakan hasil klarifikasi sudah dicek silang dengan menghadirkan Ketua KPU dan Ketu Pokja Verifikasi.

Namun, kemudian dia mengakui data dari KPU untuk disandingkan sulit dilakukan, sebab belum disampaikan KPU. Dengan rekomendasi Bawaslu, Nasrullah membiarkan KPU menindaklanjuti dan mengkajinya dulu.

"Yang penting dijalankan dulu," kata Nasrullah ketika ditanya apakah KPU bisa dipidana penjara, bila menolak rekomendasi Bawaslu karena menemukan hal itu tidak berdasar.

Arief Budiman mengatakan, pada Selasa sore dokumen parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah diserahkan kepada Bawaslu. Dokumen yang diperlukan Bawaslu tidak diserahkan lebih cepat, karena masalah teknis administratif saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com