Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Desak DKPP Periksa 7 Komisioner KPU

Kompas.com - 05/11/2012, 22:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut menindaklanjuti laporan anggota komisi II DPR Arif Wibowo yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dan kode etik dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2014 oleh KPU.

"Dalam temuan Bawaslu, mereka (Tujuh Komisioner KPU) diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi hasil perbaikan dan penundaan pengumuman (verifikasi administrasi)," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Muhammad mengatakan, pengadaan Sistem Informasi Partai Politik dinilai Bawaslu menyalahi kode etik. Sebab itu, KPU diduga melanggar pasal 7 peraturan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. KPU juga dikenai pasal 2 juncto pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2011.

Bawaslu menilai KPU juga melanggar peraturannya sendiri. KPU tidak mentaati pasal 11 huruf a dan c dan Pasal 16 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan KPU No. 13 tahun 13 tahun 2012.

"DKPP harus segera memeriksa, memverifikasi dan memutus tujuh komisioner KPU terkait dengan adanya dugaan-dugaan (Pelanggaran) itu," tandasnya.

Ketujuh komisoner KPU yang direkomendasikan diperiksa DKPP adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Ida Budiati, Hadar Navis Gumay, Fery Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com