Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, Ketua DPRD Jateng Nonaktif Hadapi Vonis

Kompas.com - 04/11/2012, 16:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kas Kabupaten Kendal dengan terdakwa Murdoko. Persidangan vonis ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2012). Informasi mengenai jadwal vonis Murdoko ini disampaikan salah satu pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Minggu (4/11/2012).

"Benar, dijadwalnya pembacaan vonis pagi," kata Sugeng.

Atas putusan tersebut, pihak Murdoko berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan berdasarkan fakta persidangan. Sugeng menilai, tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya itu terlalu berat. "Karena, kan, uangnya sudah dikembalikan oleh Hendy Boedoro," ujar Sugeng.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Murdoko dengan tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Murdoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara terkait pengelolaan kas Kabupaten Kendal.

Menurut jaksa, Murdoko yang saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jateng, memanfaatkan kedudukan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat bupati Kendal. Meskipun Murdoko anggota DPRD Semarang yang tak memiliki kaitan dengan Kabupaten Kendal, ia bisa memanfaatkan dana kas daerah dengan total Rp 4,750 miliar berkat peran Hendy Boedoro yang memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer dana ke rekening Murdoko dalam beberapa tahap.

Sementara itu pihak Murdoko membantah kesimpulan jaksa tersebut melalui pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan Senin (29/10/2012). Murdoko mengaku tidak bersalah dan tidak pernah memanfaatkan kas Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadinya.

"Saya sama sekali tidak tahu dan tidak ikut campur tindakan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo. Secara logika saya tidak bisa campur tangan keuangan Kabupaten Kendal meski Hendy Boedoro adalah kakak kandung saya," kata Murdoko.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu asal usul uang yang ditransfer Warsa ke rekeningnya tersebut. Murdoko pun mengatakan sudah memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Hendy Boedoro pada hari yang sama setelah dia menerima transferan uang tersebut.

Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara. Dalam pleidoinya, Murdoko juga mengaku keberatan dianggap merugikan keuangan Kabupaten Kendal senilai total Rp 4,75 miliar. Sebab, menurut dia, uang sebesar Rp4,75 miliar itu sudah dikembalikan oleh Hendy Boendoro ke negara selepas menjalani hukuman di LP Kedung Pane, Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com