Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Penyidik Mundur dari KPK

Kompas.com - 01/11/2012, 17:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak lima penyidik kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin mengembangkan karier profesional sebagai penyidik di institusi asalnya. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

"Alasan mereka, begitu banyak pengalaman yang sudah diperoleh di KPK. Ini adalah bagian dari mereka untuk mengembangkan karier profesional sebagai penyidik kepolisian," kata Johan menirukan pernyataan para penyidik itu dalam surat pengunduran diri mereka.

Menurut Johan, surat pengunduran diri kelima penyidik itu sampai di meja pimpinan KPK siang tadi. Dia mengaku belum mendapat informasi mengenai nama-nama penyidik yang mengundurkan diri itu. Pernyataan Johan ini merupakan respons atas informasi melalui pesan singkat yang beredar di kalangan wartawan.

Informasi itu menyebutkan delapan penyidik KPK mengundurkan diri dengan alasan sudah muak terhadap kondisi di KPK yang seolah tidak menghargai kontribusi Polri dalam membantu lembaga antikorupsi itu.

"Alasannya tidak seperti yang beredar di SMS itu," ucap Johan.

Dia juga mengatakan, kelima penyidik itu mengundurkan diri bukan karena masa tugasnya di KPK sudah selesai. Menurut Johan, para penyidik yang mengundurkan diri tersebut rata-rata sudah bertugas selama empat tahun di KPK.

Ia melanjutkan, surat pengunduran diri lima penyidik tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan. Setelah itu, pimpinan KPK akan memutuskan apakah menolak pengunduran diri tersebut atau tidak.

Meskipun demikian, kata Johan, KPK menghormati keputusan mundur kelima penyidik itu. "Tentu kita menghormati pilihan ya, setiap orang harus kita hormati untuk memilih jalan hidup masing-masing," katanya.

Berita terkait minimnya penyidik KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com