JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dapat dilaksanakan. Maka dari itu, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 yang membolehkan negara menjatuhkan hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
"Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah, dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan atas pidana tertentu," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin pada jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Ma'ruf menjelaskan, pelaku tindak pidana pengedaran narkoba pantas menerima hukuman mati. Selain narkoba, pelaku tindak pidana terorisme dan korupsi juga dapat dikenai hukuman mati. Hukuman biasa dipandang tak mampu memberikan efek jera.
"Narkoba bukan hanya membunuh orang per orang, tapi ribuan bahkan ratusan ribu orang, bahkan satu generasi," katanya.
Bahkan Ma'ruf menambahkan, hukuman mati masih belum setimpal jika dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan tindak pidana narkotika, terorisme, maupun korupsi. Hukuman mati, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.