Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Wa Ode

Kompas.com - 16/10/2012, 09:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/10/2012) siang.

"Besok (hari ini) Insya Allah sidang putusan," kata pengacara Nurhayati, Wa Ode Nurzainab melalui pesan singkat, Senin (15/10/2012).
|
Dalam persidangan sebelumnya, Wa Ode dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua perbuatan pidana. Pertama, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID senilai Rp 6,25 miliar. Kedua, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.  

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Untuk itu, jaksa menuntut hakim memvonis Wa Ode bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara. Terkait pencucian uang, Wa Ode dianggap terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer sehingga jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode 10 tahun penjara.

Sementara, terkait tindak pidana korupsinya, Wa Ode dianggap terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Tranfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID. Pemberian uang ini diketahui Wa Ode berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR.

Adapun, uang Rp 6,25 miliar dari Fahd merupakan bagian dari Rp 50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi Wa Ode di Bank Mandiri. Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian disembunyikan asal usulnya dengan ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan sebagai pembayaran keperluan pribadi. Atas tuntutan tersebut, Wa Ode mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang isinya membantah semua tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa menyusun tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Beri Rekomendasi Herman Deru-Cik Ujang untuk Pilkada Sumsel dan Murad-Michael ke Pilkada Maluku

    Demokrat Beri Rekomendasi Herman Deru-Cik Ujang untuk Pilkada Sumsel dan Murad-Michael ke Pilkada Maluku

    Nasional
    Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia, Jokowi: Ini Sebuah Sejarah

    Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia, Jokowi: Ini Sebuah Sejarah

    Nasional
    Tanggal 12 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke Parlemen Buntut 'Gagap' Menghadapi Perubahan Pemilih

    PPP Tak Lolos ke Parlemen Buntut "Gagap" Menghadapi Perubahan Pemilih

    Nasional
    Gus Halim Ingin Realisasikan Bank Desa Terbentuk di Setiap Desa

    Gus Halim Ingin Realisasikan Bank Desa Terbentuk di Setiap Desa

    Nasional
    Pertama Kali, Jemaah Haji Indonesia Dapat Paket Konsumsi Lengkap Selama Armuzna

    Pertama Kali, Jemaah Haji Indonesia Dapat Paket Konsumsi Lengkap Selama Armuzna

    Nasional
    Saat Wakapolri Berlari Kecil Dicecar Wartawan soal DPO Vina Cirebon dan Kasus Polwan Bakar Suami

    Saat Wakapolri Berlari Kecil Dicecar Wartawan soal DPO Vina Cirebon dan Kasus Polwan Bakar Suami

    Nasional
    LPSK: Keterangan Saksi Kasus Vina Inkonsisten dan Tak Bersesuaian

    LPSK: Keterangan Saksi Kasus Vina Inkonsisten dan Tak Bersesuaian

    Nasional
    Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

    Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

    Nasional
    Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

    Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

    Nasional
    'Tak Ada Cara Lain yang Bisa Antarkan PPP Lolos ke Parlemen'

    "Tak Ada Cara Lain yang Bisa Antarkan PPP Lolos ke Parlemen"

    Nasional
    Korban Judi 'Online' Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

    Korban Judi "Online" Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

    Nasional
    Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

    Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

    Nasional
    Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

    Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com