Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Yuri Juga Dijadikan Tersangka?

Kompas.com - 15/10/2012, 16:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Ada seorang penyidik KPK lainnya yang juga ikut dijadikan tersangka.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika benar penyidik KPK, Yuri, juga diseret kepolisian, pengusutan kasus ini patut dipertanyakan kepada kepolisian.

"Kini diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'Siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak?' Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK diseret juga'," kata Busyro, Minggu (14/10/2012).

Namun, dia mengaku belum mendengar kabar resmi dari kepolisian soal penyidik KPK selain Novel yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Adapun penyidik Yuri yang dimaksud Busyro bernama lengkap Yuri Siahaan. Dia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan hingga kini masih bertugas di KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, penyidik Yuri memang pernah bersama-sama Novel Baswedan bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu. Yuri juga masuk dalam tim penyidik kasus simulator SIM di KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya soal status Yuri ini mengaku tidak mau berkomentar sepanjang belum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian.

"Benar kami punya penyidik bernama Yuri Siahaan dan belum ada informasi dari KPK kalau yang bersangkutan jadi tersangka. Kita tunggu resmi dulu, baru berkomentar," katanya.

Dia juga membantah pemberitaan media yang mengatakan kalau penyidik Yuri sudah diamankan Kepolisian Daerah Bengkulu saat peristiwa penangkapan Novel, Jumat 5 Oktober lalu.

"Saya tegaskan, itu tidak benar," katanya.

Sementara itu, kepolisian hingga kini belum mengungkap identitas penyidik KPK kedua yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet setelah Novel Baswedan.

"Belum, ya. Itu nanti dulu, masih dilakukan evaluasi. Kita cari waktu yang lebih pas lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Saat ditanya apakah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka selain Novel itu berinisial YS, dia juga menjawab belum.

Menurut Boy, seorang penyidik KPK tersebut juga terlibat dalam peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004. "Nama ini diduga kuat terlibat juga. Belum ada penjelasan dulu," katanya.

Sebelumnya, Boy mengatakan, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Selain dua penyidik KPK itu, kepolisian juga menetapkan seorang perwira lain sebagai tersangka. Perwira itu, menurutnya, bertugas di Polda. Dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, Novel disangka melakukan penembakan sehingga menyebabkan satu tersangka meninggal dunia pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com