Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Wa Ode Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 12/10/2012, 12:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh masuk sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Surat dakwaan Fahd tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rini Triningsih, dan Guntur Ferry Fahtar secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Fahd didakwa secara subsidiaritas, dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5,5 miliar kepaa pegawai negeri atau penyelenggara negara, kepada Wa Ode selaku anggota DPR dan anggota Banggar DPR dengan maksud supaya penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sseuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Rini.

Menurut surat dakwaan, Fahd menyuap Wa Ode baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Haris Surahman. Adapun Haris masih berstatus saksi dalam kasus ini sementara Wa Ode segera menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diuraikan jaksa, pemberian suap terjadi sekitar Oktober- November 2010 saat Wa Ode masih menjadi anggota Banggar DPR. Sekitar September 2010, Fahd yang mengetahui adanya alokasi DPID yang akan dibahas di Banggar DPR, menemui rekan separtainya Haris Surahman. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID.

"Haris menyanggupinya kemudian Haris menghubungi Syarif Ahmad, staf WON (Wa Ode Nurhayati) Center agar memfasilitasi pertemuan dengan Wa Ode," kata jaksa Rini.

Kemudian Haris bertemu dengan Wa Ode bersama Syarif Ahmad di Restoran Pulau Dua, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten itu sebagai penerima DPID. Wa Ode pun, lanjut jaksa Rini, menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

"Kemudian Haris memberitahu terdakwa (Fahd) kalau Wa Ode setuju mengusahakan dengan meminta menyiapkan proposal," kata jaksa Rini.

Sekitar Oktober 2010, Fahd dan Haris mengadakan pertemuan dengan Wa Ode. Dalam pertemuan itu disampaikan kembali oleh Fahd agar Wa Ode mengupayakan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan nilai anggaran masing-masing daerah Rp 40 miliar. Atas permintaan Fahd tersebut, menurut jaksa, Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID masing-masing daerah. Setelah commitment fee disepakati, Fahd menghubungi rekannya, seorang pengusaha di Aceh yang bernama Zamzami. Kepada Zamzami, Fahd meminta agar menyiapkan proposal dan menyediakan dana Rp 7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Fahd menjanjikan Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut. Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah, Armaida untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

"Atas permintaan itu Armaida menyanggupinya dan menyerahkan proposal serta menyetor uang Rp 5,6 miliar secara bertahap," kata jaksa Rini.

Setelah menerima proposal dari Zamzami dan Armaida, Fahd lalu menyerahkannya ke Wa Ode melalui Haris dengan nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah. Menurut jaksa, Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap melalui Haris.

"Dengan cara mentransfer ke rekening Haris seluruhnya sebesar Rp 6 miliar," ungkap jaksa Rini.

Kemudian, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari Fahd tersebut kepada Wa Ode melalui staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda. Adapun keseluruhan yang yang diserahkan Haris ke Wa Ode senilai Rp 5,5 miliar. Rinciannya, senilai Rp 5,25 miliar ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Wa Ode Nurhayati, sedangkan Rp 250 juta sisanya ditransfer ke rekening atas nama Syarif Ahmad sesuai dengan permintaan Wa Ode.

Menurut jaksa, perbuatan memberi uang Rp 5,5 miliar ke Wa Ode untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima DPID itu bertentangan dengan kewajiban Wa Ode selaku anggota DPR dan Banggar DPR yang dilarang melalukan korupsi, kolusi, nepotisme, serta menerima gratifikasi.

Menanggapi surat dakwaan ini, Fahd mengatakan kalau rangkaian peristiwa yang dibacakan jaksa 90 persen benar. Anak pedangdut A Rafiq itu pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com