Bekasi, Kompas -
Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan, Bagas dan Wahyu terbukti terlibat kasus korupsi dana kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, 2002. Putusan bernomor 145K/Pid.Sus/2009 itu menguatkan putusan banding yang menghukum Bagas dan Wahyu dengan dua tahun penjara. Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar.
Namun, Bagas dan Wahyu
”Pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum,” kata Rahmat seusai rapat koordinasi, Rabu (10/10).
Pemkot Bekasi bahkan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk turut mencari dan menangkap dua pejabat yang
Hingga kemarin, Rahmat mengaku belum mengetahui keberadaan Bagas dan Wahyu. Pemerintah akan mendekati dan membujuk pihak keluarga Bagas dan Wahyu untuk turut memberi informasi dan mencari keduanya. ”Kami meminta keduanya segera menyerahkan diri,” katanya.
Terkait dengan status keduanya sebagai pegawai negeri sipil, kata Rahmat, dalam rapat, Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi segera memutuskan status kepegawaian keduanya.
Jabatan terakhir Bagas ialah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, sedangkan Wahyu adalah Sekretaris Kecamatan Bekasi Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Irnensif mengatakan, kedua pejabat tersebut sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk eksekusi putusan kasasi.
Bagas, misalnya, selalu mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. Kejaksaan juga sempat mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap Bagas.
Namun, ketika akan ditangkap, Bagas dan Wahyu malah sudah melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
”Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus ditangkap,” kata Irnensif.