Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetap Bisa Menahan Dua Tersangka Simulator SIM

Kompas.com - 10/10/2012, 18:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan tetap bisa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dan Budi Susanto yang sebelumnya ditahan Kepolisian.

Penilain itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Yesmi Anwar saat dihubungi wartawan, Rabu (10/10/2012). Menurutnya, KPK bisa langsung menahan dua tersangka itu dengan surat perintah penahanan yang baru. "Menurut saya, bisa saja langsung ditahan oleh KPK dengan surat perintah penahanan yang baru. Kalau DS (Djoko Susilo) belum ditahan, bukan berarti yang lain tidak bisa ditahan," katanya.

Kedua tersangka kasus simulator SIM itu ditahan Kepolisian sejak 3 Agustus lalu. Didik ditahan Kepolisian di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Budi di Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Yesmi menilai, Kepolisian harus membebaskan dua tersangka itu karena masa penahanannya sudah habis.

Sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang di tahap penyidikan adalah 60 hari. Pasal 21 Ayat 1 mengatakan, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari. Kemudian pada Ayat 2 diatur kalau masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang apabila diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai.

Karena kini kasus simulator SIM dilimpahkan ke KPK, menurut Yesmi, lembaga antikorupsi itu tetap dapat menahan kedua tersangka dengan surat perintah penahanan yang baru. Dengan asumsi, penyidikan di KPK berbeda dengan di Kepolisian. KPK diasumsikan memulai kembali penyidikan kasus simulator dengan tersangka Didik dan Budi itu dari awal.

Yesmi juga menilai, kisruh penahanan ini terjadi akibat kesalahan Polri yang menyidik perkara kedua tersangka itu tidak sesuai dengan undang-undang. "Harusnya memang sejak awal KPK yang mengusut sesuai undang-undang KPK Pasal 50," ujarnya.

Oleh karena itu, jika kedua tersangka tersebut merasa keberatan dengan proses penahanan yang melebihi batasnya ini, keduanya dapat mengajukan gugatan praperadilan ke Kepolisian. "Kalau dua orang itu merasa keberatan dengan penahanan yang sudah dijalani, bisa mengajukan gugatan pra peradilan," ujar Yesmi.

Pendapat berbeda disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim. Menurut Hifdzil, jika pengertian penyidik dalam KUHAP itu termasuk penyidik KPK, maka KPK tidak dapat lagi menahan kedua tersangka itu.

"Jadi demi hukum ya harus dibebaskan," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, tambahnya, KPK harus segera berkoordinasi dengan Kepolisian.

Terkait penahanan ini, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan akan mengkoordinasikannya lebih jauh dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Jika memang keduanya harus bebas demi hukum, KPK akan legawa.

"Ya legawa. Ini kan demi hukum, kita harus taat kepada hukum, etentuan hukum enggak bisa dilanggar. Tidak bisa ditahan, nanti kalau ditahan ya bisa di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," ujar Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com