JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Noegroho Djajusman menyayangkan sorotan negatif yang diterima Polri terkait upaya penangkapan Komisaris Novel Baswedan yang saat ini berstatus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/10/2012), Nugroho menilai pandangan negatif tersebut tak lepas dari pembentukan opini yang mengaitkan rencana penangkapan Kombes Novel dengan rencana penahanan Irjen Djoko Susilo, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
"Dengan pembentukan opini yang menyesatkan, ya jelas lah hal ini sangat merugikan bagi Polri. Tolong masalah ini dilihat secara lebih jelas, jangan asal dikait-kaitkan," ujar Noegroho.
Sesepuh Polri ini menyatakan keprihatinannya lantaran rencana penangkapan Novel dihubung-hubungkan dengan upaya pelemahan KPK. Sebagaimana DPR RI, Polri dipandang sebagian pengamat termasuk dalam kelompok yang hendak melemahkan kewenangan KPK maupun menghambat tugas penyidikan kasus-kasus korupsi.
"Saya tidak setuju sama sekali pendapat dan tudingan seperti ini. Di mana unsur pelemahannya kepada KPK?" tanya Noegroho.
Dalam pandangan Noegroho, polisi sedang berupaya menegakan aturan hukum dengan memroses semua pelaku tindak pidana tanpa memandang bulu. Proses hukum tersebut tidak memilah-milah status seseorang atau pun jenis tindak pidana yang dilakukannya.
"Tidak bisa dikatakan kasus korupsi lebih penting dari tindak pidana lainnya. Untuk membuktikan keterlibatan seseorang harus melalui proses penyidikan dan peradilan," lanjut Noegroho.
Ia beranggapan Novel adalah anak kandung Polri. Karena itu, tidak beralasan jika ia menolak panggilan lembaga yang membesarkannya, apalagi sehubungan dengan proses hukum.
Persoalan yang terjadi saat Novel bertugas di kesatuannya, Polda Bengkulu, pada tahun 2004 telah mendapatkan bukti baru. Ia berharap Novel bersedia mengikuti proses hukum untuk membuktikan bersalah tidaknya dia.
"Untuk kasusnya Novel sendiri, hal yang wajar manakala kesatuan asal yang bersangkutan mengambil anaknya yang bermasalah. Di samping itu, yang saya dengar bahwa Kompol N mempunyai permasalahan di kesatuan asalnya, Polda Bengkulu, sehingga dapat dimaklumi bilamana kesatuan asal yang bersangkutan mengambil langkah-langkah hukum," tegas mantan petinggi Polri yang saat ini membuka biro hukum tersendiri.
Ia juga menilai para aktivis LSM telah keliru dengan meminta Presiden menengahi masalah ini. Ia beralasan, istilah kriminalisasi dan pelemahan KPK sengaja dibawa-bawa untuk mendukung langkah KPK melindungi Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.