JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selama kurang lebih delapan jam, Jumat (5/10/2012). Djoko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaran ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011.
Djoko masuk gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan gedung sekitar pukul 17.40 WIB. Saat keluar gedung KPK, Djoko mengaku sudah mematuhi aturan hukum. "Saya hari ini menjalankan proses hukum maka itu kami mematuhi aturan hukum," katanya.
Jenderal bintang dua itu sama sekali tidak menyinggung soal materi pemeriksaannya tadi. Menurut salah satu pengacaranya, Tommy Sihotang, Djoko siap membeberkan apa pun soal proyek simulator di Korlantas Polri 2011, termasuk soal surat keputusan Kepala Polri yang menetapkan perusahaan pemenang lelang proyek tersebut.
"Semua akan dia jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia," kata Tommy saat ditanya apakah kliennya siap membeberkan ihwal surat tersebut kepada penyidik KPK pagi tadi.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar.
Sementara itu, nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar. Adapun penetapan PT CMMA sebagai pemenang tender proyek roda empat 2011 dilakukan atas persetujuan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
Berdasarkan salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/193/IV/2011 yang diperoleh Kompas.com, Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyetujui penetapan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011.
Surat tersebut diteken Kepala Polri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011. Kontrak proyek yang dimenangkan PT CMMA tersebut bernilai sekitar Rp 142 miliar. Hari ini, KPK tidak menahan Djoko. Belum diketahui kapan lagi Djoko akan diperiksa KPK sebagai tersangka.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.