Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Pelemahan KPK Itu Nyata

Kompas.com - 03/10/2012, 16:49 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, upaya melemahkan KPK nyata. Menurutnya, upaya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah 14 kali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Belasan kali uji materi ini diajukan sebelum adanya rencana revisi UU KPK yang digawangi Komisi III DPR.

"Pelemahan KPK itu nyata. Buktinya mereka pinjam tangan MK untuk mengerdilkan KPK. Sampai hari ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK). Tapi, selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional, dan harus didukung," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Menurutnya, revisi UU KPK yang dilakukan Komisi III merupakan buntut dari selalu gagalnya upaya uji materi di MK. Sebab, secara konstitusi, hanya MK yang berwenang untuk menganulir undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Berkaca pada sejarah, pelemahan KPK itu terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Padahal, dulu KPK dibentuk karena kebutuhan memberantas korupsi," tambahnya.

Ia menekankan, upaya melemahkan KPK tidak masuk akal. Jika dilihat dari kinerjanya, maka lembaga antikorupsi itu terbilang cukup baik.

"Secara resmi tidak ada yang berani dengan konyol mengatakan, 'Saya akan lemahkan KPK'. Tapi, lihat perilaku mereka, itu jelas membuktikan sebagai langkah nyata melemahkan KPK," katanya.

Berita terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com