JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas ragu jika sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berniat memperkuat KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK. Menurut Busyro, dalih untuk merevitalisasi KPK yang disampaikan sejumlah anggota dewan hanyalah pernyataan-pernyataan politik yang diumbar untuk menarik simpati rakyat.
"KPK enggak perlu sama sekali diperkuat, saya enggak percaya itu diperkuat, sama sekali enggak percaya. Dalih untuk revitalisasi itu statemen-statemen politik untuk menarik simpati rakyat. Mereka paham 2014 kan mereka butuh dukungan. Jadi kalau mereka dikatakan sekarang menggembosi, mereka juga ngitung," kata Busyro di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/10/2012) saat dimintai tanggapan mengenai DPR yang disebut tidak pernah membahas upaya penguatan KPK melalui revisi UU KPK.
Busyro juga mengatakan, sebaiknya ada pernyataan resmi dari pimpinan-pimpinan partai politik yang menyatakan fraksinya di DPR benar-benar menolak UU KPK direvisi. Dikhawatirkan, rancangan UU KPK yang tengah digodok Komisi III DPR ini disusupi kepentingan partai politik.
"Karena DPR ini representasi parpol. Orang yang sudah jadi anggota DPR itu perwakilan rakyat, bukan perwakilan parpol. Kalau RUU ini teridentifikasi kepentingan parpol, berarti ada abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dari kepentingan rakyat untuk kepentingan parpol, itu bahaya. Rakyat akan marah tentunya," ungkap Busyro.
Sejauh ini, menurut Busyro, UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK itu belum perlu direvisi. Dia pun mengatakan DPR akan menemukan marwah institusionalnya jika bagian penelitian dan pengembangan (litbang)-nya bekerja melakukan kajian yang konseptual berbasis riset terhadap UU KPK ini. "Kemudian dianalisis, analisisnya menghasilkan suatu temuan, manakah persoalan-persoalan yang sudah ada undang-undangnya yang urgent betul untuk direvisi dan mana yang tidak perlu direvisi," katanya.
Adapun rencana merevisi UU KPK ini masih menuai perdebatan di Komisi III DPR. Sebagian anggota menyatakan UU KPK perlu direvisi dan sebagiannya mengatakan tidak. Rencana revisi UU KPK tersebut dicurigai merupakan bagian dari agenda pelemahan KPK yang sistemik dan terorganisir. Wacana revisi UU KPK ini kembali didengungkan di tengah perselisihan KPK dengan Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.