Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Menteri dan Gubernur BI Pernah Temui JK

Kompas.com - 19/09/2012, 12:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, empat menteri dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat ketika itu pernah menemuinya untuk meminta persetujuan blanket guarantee atau jaminan penuh atas deposito di bank. Pertemuan itu, kata JK, digelar pada 13 Oktober 2008 pukul 07.00 WIB. Pernyataannya ini terkait pengucuran dana talangan bagi Bank Century pada tahun 2008.

Menurut JK, empat menteri yang menemuinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Negara BUMN. Para menteri ini, kata JK, meminta dirinya menyetujui blanket guarantee itu agar segera diumumkan ke publik.

"Saya katakan, tidak. Saya tidak akan pernah setuju karena ini lah yang membangkrutkan negara tahun 1998 . Kenapa semua kesalahan bank harus ditanggung rakyat? Mereka lebih kaya dari rakyat," kata JK, ketika memberi keterangan di Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

JK menjelaskan, ada beberapa jenis bank yang beroperasi di Indonesia. Pertama, bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri dan BNI. Seluruh deposito di bank itu, kata JK, otomatis ditanggung pemerintah sehingga tak perlu ada blanket guarantee.

Bank kedua, lanjut JK, bank yang seluruhnya milik asing seperti Citibank, Standard Chartered Bank , dan HSBC. Ketiga, lanjutnya, bank campuran seperti Bank Danamon dan Bank Temasek. Menurut JK, mengapa masalah yang ada di bank di luar milik negara harus ditanggung negara.

"Tidak boleh, dia harus tanggung sendiri. Masak kita harus jamin kalau rugi, kalau depositonya tidak bisa bayar. Bank swasta di Indonesia punya orang terkaya di negeri ini. Masak rakyat yang miskin mesti bayar? Enggak boleh. Mau hancur-hancurlah, harus tanggung sendiri, jual barang-barang," kata JK.

JK mengatakan, solusi yang disetujuinya ketika itu adalah meningkatkan jaminan deposito dari Rp 200 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun, kata dia, rupanya tim keuangan pemerintah membutuhkan "senjata pamungkas" untuk penggelontoran dana. Maka, dikeluarkan (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Ia mengaku tidak ikut dalam pembicaraan penerbitan Perpu. Dia menilai, Perpu itu tidak adil dan janggal lantaran Menkeu diberi kewenangan tidak terbatas untuk mengeluarkan uang dengan alasan akan berdampak sistemik. Langkah itu, kata dia, tidak bisa dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum.

"Berapa triliun rupiah pun dia boleh keluarkan hari itu, dan tidak boleh ditanya-tanya. Kekuasaannya melampaui kekuasaan Presiden karena sesuai Undang-Undang Pembendaharaan Negara hanya boleh kasih uang maksimal Rp 100 miliar. Menterinya boleh triliunan rupiah. Padahal, dalam negeri ini tidak pernah tidak ada Presiden. Kalau tidak ada Presiden, ada Wakil Presiden yang bertanggungjawab atas nama Presiden," papar JK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Timwas Century Panggil JK dan Antasari"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Nasional
    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Nasional
    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Nasional
    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Nasional
    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Nasional
    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Nasional
    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Nasional
    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    Nasional
    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Nasional
    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Nasional
    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    Nasional
    Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

    Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

    Nasional
    Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

    Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

    Nasional
    Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

    Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com