Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Hartati sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/09/2012, 10:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu, Kamis (19/9/2012). Hartati kini ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.

Pemeriksaan Hartati ini merupakan yang pertama setelah dia ditahan pada 12 September lalu.

Dalam kasus ini, Hartati diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu terkiat kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perbuatan itu diduga dilakukan Hartati bersama-sama dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Adapun, Yani dan Gondo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK juga sudah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini. Terkait kasusnya, Hartati selama ini membantah disebut menyuap Amran. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku diperas Amran. Kondisi keamanan pabrik perusahaannya yang dibangun di Buol, dibuat tidak kondusif.

Sementara, KPK memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hartati. KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut Hartati meminta Amran untuk mengurus HGU perusahaannya.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol", serta "Hartati Jadi Tahanan KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

    Nasional
    Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

    Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

    Nasional
    Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

    Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

    Nasional
    Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

    Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

    Nasional
    Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

    Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Nasional
    Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

    Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

    Nasional
    Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

    Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

    Nasional
    Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

    Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

    Nasional
    Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

    Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

    Nasional
    Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

    Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

    Nasional
    PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

    PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

    Nasional
    Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

    Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

    Nasional
    Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

    Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

    Nasional
    MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

    MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com